Sentimen
Negatif (100%)
24 Agu 2023 : 05.19
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait

Isi Pledoi Shane Lukas: Yang Mulia Sudi Kiranya Jatuhi Hukuman Ringan bagi Saya

24 Agu 2023 : 05.19 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Isi Pledoi Shane Lukas: Yang Mulia Sudi Kiranya Jatuhi Hukuman Ringan bagi Saya

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas (19) membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pledoinya, Shane memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ketua dan anggota Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," kata Shane, Selasa 22 Agustus 2023.

Meski begitu, Shane juga menyadari putusan bebas tidak mudah begitu saja diberikan. Oleh karenanya, ia berharap Majelis Hakim menjatuhi hukuman seringan-ringannya.

"Namun apabila majelis hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," ucap Shane

Baca Juga: Ribuan Warga Buleleng Minta Gus Imin Perjuangkan Bandara Bali Utara

Saat membacakan pledoi, Shane juga tampak menangis meminta maaf kepada masyarakat, khususnya orangtuanya.

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara untuk Shane Lukas. Dalam kasus tersebut, Shane Lukas didakwa turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy hingga membuat David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Baca Juga: Elite PDIP Ingin Pasangkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Hidayat Nur Wahid: Emang Ada yang Nawarin?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Shane Lukas berperan untuk mengawasi situasi sekitar ketika Mario Dandy menganiaya David Ozora. Selain itu, Shane Lukas juga merekam aksi penganiayaan tersebut.

Di balik itu, JPU mengemukakan salah satu hal yang meringankan Shane Lukas sehingga menjatuhkan tuntutan lebih ringan. Shane disebut masih muda dan diharapkan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan.

Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, ada pula terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni AG.

Sebelumnya, AG sudah menjalani sidang dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi. Oleh karena itu, AG pun mendapat hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sedangkan Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)