Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan 4 orang tersebut dicegah meninggalkan Indonesia selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“KPK telah ajukan cegah terhadap 3 pihak swasta dan 1 ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan,” kata Ali Fikri kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 22 Agustus 2023.
“Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Ali meminta kepada 4 orang tersebut agar bersikap kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan. “Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim Penyidik,” ujar Ali.
Baca Juga: Elite PDIP Ingin Pasangkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Hidayat Nur Wahid: Emang Ada yang Nawarin?
5 Tersangka Baru
KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah. Ali menyebutkan, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka baru.
"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” ucap Ali.
Akan tetapi, Ali belum membeberkan identitas para tersangka. Dia hanya menyebut tersangka berasal dari unsur swasta dan ASN. “Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN,” kata Ali.
Dikatakan Ali, pengembangan penyidikan kasus ini dilakukan berbarengan dengan upaya hukum kasasi untuk melawan vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. “Saat ini masih berporses kasasi di Mahkamah Agung, tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya,” ucap Ali.
“Paralel dengan itu, KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” katanya menambahkan.***
Sentimen: negatif (98.3%)