Sentimen
Negatif (99%)
24 Agu 2023 : 03.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Setelah Kasasi Disetujui MA, Ternyata Ferdy Sambo Berpeluang untuk Bebas Jika Lakukan Hal ini!

24 Agu 2023 : 03.44 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Setelah Kasasi Disetujui MA, Ternyata Ferdy Sambo Berpeluang untuk Bebas Jika Lakukan Hal ini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Keputusan Mahkamah Agung (MA) menyetujui Kasasi Ferdy Sambo Cs menuai pro dan kontra, karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan.

Pemotongan hukuman Ferdy Sambo juga membuat publik menilai bahwa kasus ini spesial, dengan pemotongan hukuman 50 persen, bahkan untuk Putri Candrawati lebih dari 50 persen.

Beriringan dengan Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Jaksel, disahkan pula KUHP baru pasal 100 UU nomor 1/2023 yang berisi terpidana hukuman mati dapat dianulir sepanjang berkelakuan baik dalam masa tunggu 10 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Ada Kongkalikong dengan MA , Ternyata Segini Gaji Terakhir yang Didapat sebagai Irjen

Mantan Kadiv Propam ini memiliki satu kesempatan lagi untuk mengurangi bahkan bebas dari bui, Bagaimana caranya?

Langkah terakhir untuk Ferdy Sambo jika ingin hukumannya berkurang lagi yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Akan ada upaya hukum luar biasa, nanti pak sambo memiliki bukti –bukti baru bisa dari seumur hidup jadi 20 tahun,” ucap pakar hukum Hibnu Nugroho dikutip dari Youtube Kompas TV Rabu, 23 Agustus 2023.

Pengajuan PK ini perlu dibarengi dengan adanya bukti-bukti dari terpidana, agar dapat mengurangi hukumannya.

Baca Juga: Drama Kasus Ferdy Sambo Belum Usai, Ahli Forensik Sebut Vonis Bisa Kembali Berkurang Bila Terjadi 2 Hal Ini!

Setelah mengajukan PK Ferdy Sambo masih bisa tertolong dengan adanya KUHP Baru yang akan diberlakukan 3 tahun kedepan.

Hal itu diatur Undang- undang Nomor. 1 Tahun 2023 yang berisi terpidana penjara seumur hidup yang telah menjalani pidana setidaknya 15 tahun dapat berubah jadi penjara 20 tahun.

Hal ini tentu sangat membuat keluarga mendiang Yoshua kecewa, pasalnya ada banyak kesempatan Ferdy Sambo CS mendapatkan keringanan hukum bahkan.

Pihak keluarga Brigadir J tidak dapat lagi melakukan upaya hukum, karena Pihak jaksa yang mewakili keluarga korban tidak bisa lagi melakukan PK ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Profil Gayus Lambuun, Tegas Berharap Vonis Ferdy Sambo Bebas Bersyarat, Pernah Menjabat DPR RI Fraksi PDIP!

“Kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK, dengan putusan Nomor 20 tahun 2023, kita tidak memiliki kewenangan lagi yang memiliki kewenangan adalah terpidana dan ahli waris,” ujar Ketut Sumedana dikutip dari Youtube Kompas TV Rabu, 23 Agustus 2023.

Ketut juga mengatakan bahwa eksekusi untuk para terpidana akan dimulai satu bulan setelah putusan.

Bahkan menurut Reza Indragiri seorang psikolog forensik mengatakan Sambo dapat melakukan Grasi ke Presiden setelah melakukan PK.

“Jika Presiden merasa bahwa orang ini layak diampuni maka mungkin nasibnya akan berubah,” Ujar Reza Indra Giri dikutip dari Youtube Kompas TV Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Seperti Disengaja, Diskon Hukuman Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Percepatan Pengesahan RKUHP: Ada Rekayasa

Seperti yang diketahui bahwa pada sidang Ferdy Sambo dulu dia pernah menyebutkan prestasi-prestasi dan penghargaan yang didapat dari institusi polri maupun dari Presiden. Ini bisa menjadi senjata Sambo untuk keluar dari jeratan hukum yang menjeratnya.

Demikian informasi mengenai hukuman Ferdy Sambo yang masih bisa berkurang.***

Sentimen: negatif (99.6%)