Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Saksi Ungkap Proyek BTS 4G Sudah Dibayar Sebelum Dikerjakan, Konsorsium Kembalikan Rp 1,7 Triliun
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/08/08/64d2063c09772.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membayar Rp 1,7 triliun untuk pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G sebelum proyek itu dikerjakan.
Namun, uang tersebut dikatakan sudah kembalikan oleh tiga konsorsium yang mengerjakan proyek menara BTS 4G.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G, Selasa (22/8/2023).
Puji menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Pengembalian uang triliunan ini terungkap ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mendalami adanya kelebihan membayar oleh Bakti terhadap tiga konsorsium yang menggarap proyek BTS 4G tersebut.
Baca juga: Keterangan Eks Anak Buah Johnny G Plate Dianggap Tak Jelas, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah
"Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
"Ada, Yang Mulia," jawab Puji.
"Berapa dikembalikan?" tanya Hakim lagi.
"Total dari pengembalian itu Rp 1,77 triliun," kata Puji.
Kemudian, Hakim Fahzal mencecar alasan adanya pengembalian uang triliunan rupiah itu ke kas negara. Padahal, uang tersebut sudah dianggarkan untuk pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Puji mengungkapkan bahwa Bakti telah melakukan pembayaran yang belum dikerjakan oleh para konsorsium.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti
Mendengar jawaban Puji, hakim lantas menyentil kerja para pejabat di Bakti yang tidak serius mengelola proyek dengan anggaran besar.
Menurut hakim, Puji sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) hanya melakukan formalitas terhadap anggaran yang diusulkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah Saudara bayarkan! Itu contohnya, buktinya, dikembalikan Rp 1,7 triliun," ujar hakim Fahzal.
"Itu membuktikan Saudara hanya lihat di kertas saja, laporan PPK usul bayar, Saudara keluarkan SPM, verifikasi Saudara cuma ya verifikasi secara formalistik saja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp 1,7 triliun," katanya lagi.
Baca juga: Hakim Miris Proyek Triliunan Rupiah BTS 4G Bermasalah: Ini Kan Dukung Pendidikan, Pak
Sebagai informasi, proyek menara BTS 4G ini dimenangkan oleh tiga konsorsium yang mengelola lima paket pengerjaan.
Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) menggarap paket 1 dan 2.
Kemudian, Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) menggerjakan paket 3.
Sementara itu, Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia menggelola proyek di paket 4 dan 5.
Baca juga: Kacaunya Pengadaan Proyek BTS 4G yang Bikin Hakim Jengkel, Disebut Lingkaran Setan, hingga Habiskan Uang Negara
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (84.2%)