Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Himbara, PT Pos Indonesia
Kemensos Terbitkan Aturan Baru Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap 3, Ternyata Segini Besaran yang Diterima KPM
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM – Terdapat informasi yang sangat penting bagi para KPM terkait pencairan bansos PKH 2023 Tahap 3.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui bahwa Kementerian Sosial atau Kemensos saat ini telah menerbitkan aturan baru pencairan bansos PKH 2023 Tahap 3.
Kemensos telah menerbitkan aturan baru terkait pencairan bansos PKH 2023 Tahap 3 diantaranya pencairan lewat bank Himbara.
Tentunya penerbitan aturan baru tersebut terkait adanya penyesuaian baru terkait pencairan bansos PKH Tahap 3 saat ini.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pencairan bansos PKH untuk triwulan ketiga saat ini sudah di depan mata.
Pasalnya, saat ini Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D sudah resmi diterbitkan pemerintah melalui para pendamping sosial.
Jika SP2D sudah diturunkan maka pihak penyalur akan segera melakukan pemindahbukuan atau top saldo bantuan ke rekening KPM.
Lantas, berapakah besaran bansos PKH Tahap 3 usai adanya aturan baru dari Kemensos?
Sebelum perlu diketahui bahwa pencairan bansos PKH Tahap 3 disalurkan melalui dua penyalur yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Pendamping Sosisal pada Rabu, 23 AGustus 2023, Kemensos telah menerbitkan aturan baru terkait pencairan bansos PKH Tahap 3 diantaranya:
- Pencairan bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dicairkan per 2 bulan dan pencairan melalui PT Pos Indonesia tidak ada perubahan.
- Bagi KPM yang pencairannya melalui Bank Himbara, maka akan ada penyesuaian jadwal pencairan
- Para pendamping sosial ditugaskan untuk memberikan arahan atau panduan terkait penyesuaian jadwal tersebut
Berdasarkan poin-poin tersebut diketahui jika Kemensos telah menetapkan kebijakan terkait pencairan melalui Bank Himbara hanya per dua bulan yakni Juli dan Agustus 2023
Selain jadwal pencairan yang disesuaikan, besaran bantuan yang diterima KPM pun akan berkurang.
Berikut besaran bansos PKH yang diterima KPM usai adanya penyesuaian aturan baru dari Kemensos:
1. SD Sebesar Rp 150 ribu (Per 2 Bulan)
2. SMP Sebesar Rp 250 ribu (Per 2 Bulan)
3. SMA Sebesar Rp 333 ribu (Per 2 Bulan)
4. Disabilitas Sebesar Rp 400 ribu (Per 2 Bulan)
5. Lansia Sebesar Rp 400 ribu (Per 2 Bulan)
6. Ibu Hamil Sebesar Rp 500 ribu (Per 2 Bulan)
7. Balita Sebesar Rp 500 ribu (Per 2 Bulan)
8. SMP Sebesar Rp 250 ribu (Per 2 Bulan)
Perlu diingat, jika aturan baru yang ditetapkan Kemensos tersebut berlaku hingga akhir Desember 2023.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan PKH Tahap 3 saat ini belum diketahui secara pasti dari Kementerian Sosial.
Namun kemungkinan besar akan mulai dicairkan secara bertahap pada pekan depan usai pemindahbukuan selesai dilakukan oleh pihak penyalur.
Demikian informasi mengenai aturan baru yang diterbitkan Kemensos terkait pencairan bansos PKH 2023 Tahap 3.***
Sentimen: positif (79.5%)