Sentimen
Negatif (100%)
23 Agu 2023 : 17.05
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kasus: pembunuhan, stunting

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Seperti Disengaja, Diskon Hukuman Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Percepatan Pengesahan RKUHP: Ada Rekayasa

23 Agu 2023 : 17.05 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Seperti Disengaja, Diskon Hukuman Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Percepatan Pengesahan RKUHP: Ada Rekayasa

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengurangan hukuman yang diberikan MA kepada Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana banyak menggiring opini publik.

Seperti yang sudah diketahui bahwa Ferdy Sambo yang semula merupakan pidana mati, kini hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup. Putusan MA ini banyak sekali menuai amarah publik.

Jika publik masih ingat, diskon hukuman yang didapat Ferdy Sambo nyatanya kembali dikaitkan dengan percepatan pengesahan RKUHP yang digelar secara tiba-tiba dan tertutup hingga menuai aksi demonstrasi di berbagai tempat.

Diskon hukuman kepada Ferdy Sambo ini nyatanya memang menerapkan aturan baru dalam RKUHP yang berisikan pemberian keringanan kepada pidana mati.

Dalam aturan RKUHP baru disebutkan bahwa penjatuhan hukuman pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan 10 tahun.

Dalam hal ini dinyatakan bahwa hakim tidak bisa langsung menjatuhkan hukuman mati, namun masa percobaan selama 10 tahun. Jika terlihat berkelakuan baik, pidana mati akan dijatuhkan hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Maknai Hari Kemerdekaan, BRI Serahkan Dana Apresiasi untuk Paskibraka Nasional

Percepatan pengesahan RKUHP ini menjadi indikator opini masyarakat dan ahli hukum yang mengira ini seperti disengaja.

Pasalnya, percepatan ini dilakukan secara terburu-buru dan bersamaan dengan rangkaian hukuman Ferdy Sambo saat itu, hingga adanya kejadian yang terbukti.

Pengamat intelijen, Soleman Ponto mempertanyakan mengenai spesialisasi yang selalu diberikan kepada Ferdy Sambo apakah akan sama diberlakukan kepada orang lain yang tidak berpangkat dan dia bukan Sambo.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo menduga seperti ada yang disengaja mengenai percepatan RKUHP yang bersamaan dengan rangkaian hukuman Ferdy Sambo kala itu.

"Nah, ini menarik, apakah ini kebetulan atau sengaja yang dibetulkan. Ketika proses hukum Sambo bergulir, tiba-tiba KUHP baru berlaku sampai tiga tahun," ungkapnya.

"Selain itu, menjelang putusan kasasi, tiba-tiba ada putusan MK yang menyatakan bahwa PK yang dilakukan oleh jaksa sifatnya inskonstitusional," lanjut sang penasehat hukum.

Baca Juga: DPRD Jabar Dukung Penuh Pencegahan Perkawinan Anak dan Percepatan Penurunan Stunting

Sementara itu, Soleman masih teguh dengan dugaan dan pertanyaan bahwa percepatan-percepatan ini bisa saja rekayasa dan sudah diatur secara sistematis.***

Sentimen: negatif (100%)