Sentimen
Tokoh Terkait
Sri Mulyani Bongkar Alasan Gaji Pensiun Naik Lebih Besar dari PNS Aktif, Ini Penyebabnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Secara resmi, Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS aktif sebesar 8 persen dan pensiun sebesar 12 persen pada 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkap alasan rasio gaji pensiun yang akan naik lebih besar dibandingkan gaji PNS aktif saat ini.
Sri Mulyani mengungkap jika kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi lantara pensiunan saat ini tidak mendapat tunjangan kinerja. Berbeda dengan PNS aktif yang masih mendapat tunjangan kinerja atau tukin.
"Pensiunan tidak mendapatkan tunjangan, 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ucapnya seperti dikutip AYOBANDUNG.COM dari kanal YouTube Deri Sasra yang diakses pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Sri Mulyani menambahkan, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing lembaga untuk ASN yang masih aktif bekerja
Lebih lanjut, Sri Mulyani telah menyiapkan dana sebesar Rp52 triliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang akan naik pada 2024 mendatang.
Dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji PNS pusat sebesar Rp9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, hingga pensiunan senilai Rp7 triliun.
Baca Juga: Seperti Disengaja, Diskon Hukuman Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Percepatan Pengesahan RKUHP: Ada Rekayasa
Gaji PNS Saat Ini
Sementara itu, gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan rincian:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca Juga: Megawati Ragukan Kualitas Hukum Indonesia Usai Ferdy Sambo CS Dapat Diskon Hukuman: Hukum Indonesia Ini Apa?
Gaji pensiunan PNS
PNS golongan I antara Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
PNS Golongan III antara Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
Gaji pokok untuk janda atau duda pensiun PNS
Pensiunan janda atau duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
Pensiunan janda atau duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
Pensiunan janda atau duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.
Pensiun janda atau duda yang telah ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.
Kenaikan gaji PNS dan pensiun sangat dibutuhkan saat ini, pasalnya Jokowi menyebut keputusan ini bertujuan menjaga pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif.
Tak hanya itu, kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.***
Sentimen: positif (47.1%)