Sentimen
Positif (84%)
22 Agu 2023 : 21.25

Tukin Anggota Polri Tembus Rp35 Juta, Ditambah Gaji Naik 8 Persen, Segini Nominal Tiap Kelas Jabatan

22 Agu 2023 : 21.25 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tukin Anggota Polri Tembus Rp35 Juta, Ditambah Gaji Naik 8 Persen, Segini Nominal Tiap Kelas Jabatan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tunjangan Kinerja (tukin) Polri bisa tembus hingga Rp35 juta, ditambah dengan gaji naik 8 persen, cek daftar tiap kelas jabatannya.

Kabar kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan telah diumumkan, kini banyak yang bertanya soal tukin yang bakal didapat.

Selain kenaikan gaji, ternyata tukin Polri juga gak kalah besar dari PNS dan TNI lho.

Baca Juga: Tukin PNS Akan Naik! Sri Mulyani Ungkap Skema Tunjangan Kinerja untuk ASN setelah Kenaikan Gapok

Gaji PNS, TNI, Polri telah resmi bakal naik di tahun 2024 mendatang sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji tersebut resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 yang tentu sudah ditunggu sejak lama.

Ada pun kenaikan gaji pensiunan yang lebih besar yaitu 12 persen yang ternyata ada alasannya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan yang lebih besar dari PNS, TNI, dan Polri dikarenakan tidak ada tukin.

Baca Juga: Presiden Kalah! 2 Jabatan PNS di Sini Justru yang Mendapatkan Tukin Fantastis, Tertarik Auto Kaya Raya?

Maka dari itu siap-siap untuk seluruh anggota Polri untuk mendapatkan gaji yang lebih besar di tahun 2024 mendatang.

Tak hanya mendapatkan gaji, anggota Polri juga bakal mendapatkan tukin sesuai dengan kelas jabatannya.

Ada pun peratauran soal tunjangan kinerja anggota Polri telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak daftar nominal tukin anggota Polri berdasarkan kelas jabatan di bawah ini.

Baca Juga: Tukin PNS Naik Berapa Kali Lipat? Ini Besaran TPP ASN di Provinsi DKI Jakarta, Tembus Ratusan Juta!

Kelas jabatan 18 (Wakapolri) sebesar Rp34.902.000

Kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000

Kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000

Kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000

Kelas jabatan 14 sebesar Rp11.670.000

Kelas jabatan 13 sebesar Rp8.562.000

Kelas jabatan 12 sebesar Rp7.271.000

Kelas jabatan 11 sebesar Rp5.183.000

Kelas jabatan 10 sebesar Rp4.551.000

Baca Juga: Tukin PNS Naik Berapa Kali Lipat? Ini Besaran TPP ASN di Provinsi DKI Jakarta, Tembus Ratusan Juta!

Kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000

Kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000

Kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000

Kelas jabatan 6 sebesar Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5 sebesar Rp2.493.000

Kelas jabatan 4 sebesar Rp2.350.000

Kelas jabatan 3 sebesar Rp2.216.000

Kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000

Kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000

Itu dia tukin anggota Polri yang tertinggi bisa mencapai Rp35 juta ditambah dengan gaji yang bakal naik 8 persen tahun depan.***

Sentimen: positif (84.2%)