Sentimen
Positif (66%)
21 Agu 2023 : 18.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Maling

Soal Larangan Sepeda Listrik, Polrestabes Bandung Sebut Banyak Warga Belum Tahu Aturannya

21 Agu 2023 : 18.16 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Soal Larangan Sepeda Listrik, Polrestabes Bandung Sebut Banyak Warga Belum Tahu Aturannya

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Polrestabes Bandung melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota Bandung. Hal itu menyusul banyaknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya bahkan oleh anak-anak.

Polrestabes Bandung setidaknya telah menertibkan 16 sepeda listrik yang melintas di jalan raya. Semuanya telah dikembalikan ke pemilik dengan surat perjanjian bermaterai.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa, penggunaan sepeda listrik telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020. Dimana, salah satu aturannya adalah sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Potensi Bahaya Sepeda Listrik dan Risiko yang Perlu Diperhatikan, Jangan Sampai Kesetrum

Eko menuturkan, mayoritas pemilik sepeda listrik yang ditertibkan belum mengetahui aturan tersebut secara detail.

"Rata-rata mereka belum memahami," kata Eko, Senin 21 Agustus 2023.

Eko mengungkapkan, Satlantas Polrestabes akan meningkatkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat. Selain di jalan raya, Polisi akan melakukan sosialisasi tersebut hingga ke pemukiman warga.

"Kita akan terus edukasi, kita kampanyekan keselamatan berkendara, anggota juga kita sebar sosialisasi ke perumahan-perumahan," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tertibkan Belasan Sepeda Listrik di Kota Bandung, Dikembalikan dengan Perjanjian Bermaterai

Eko menegaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai sangat berbahaya. Sepeda listrik disebut belum melewati uji kelaikan layaknya sepeda motor.

"Sepeda listrik belum melewati uji kelaikan, apalagi jika penggunanya anak-anak di bawah umur, sangat berbahaya," tegasnya.

Polrestabes Bandung menyebut masih banyak warga yang belum tahu aturan larangan sepeda listrik di Kota Bandung (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)

Mimit (66) warga yang tinggal jalan Laswi Kota Bandung menjadi salah satu pengendara sepeda listrik yang ditertibkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung pada Sabtu 19 Agustus 2023.

Mimit mengaku telah beberapa bulan ke belakang menggunakan sepeda listrik untuk pergi ke tempat kerja.

Baca Juga: Sepeda Listrik UOU Harga Murah Meriah, Ada Fitur Anti Maling

Mimit mengaku kaget saat dihentikan oleh jajaran Satlantas Polrestabes Bandung di jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.

"Saya udah biasa, jalan dari Laswi mau ke Tamblong, ke tempat kerja, kaget pas dihentikan polisi," katanya.

Mimit mengaku baru mengetahui adanya aturan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya setelah diberitahu oleh polisi. Selama ini, Dia mengira sepeda listrik dapat digunakan layaknya sepeda motor.

"Enggak tahu, baru tahu tadi dikasi tahu pak polisi. Ya udah nanti tidak akan dipakai lagi di jalan raya, pakainya di rumah aja," pungkasnya.

Sentimen: positif (66.6%)