Sentimen
Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Bisnis Indekos Apartemen Cegah TPPO
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk kembali mengkaji ulang dan menertibkan bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan yang kerap kali menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini berkaca pada TPPO yang kembali terjadi di Gang Royal, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kapolri Gunakan AMMTC Ke-17 Perkuat Penghapusan Kejahatan TPPO
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menekankan, edukasi kepada masyarakat terkait TPPO secara terus menerus yang dilakukan secara berkesinambungan dengan pemberdayaan ekonomi harus terus dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya pencegahan dan mengurangi terjadinya ancaman TPPO.
Ratna mengungkapkan kasus TPPO yang kembali terjadi di Gang Royal berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan namun para korban perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam khususnya kepada 30 orang perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu. Kasus TPPO di Gang Royal ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi, Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya," ujar Ratna.
Dalam upaya penanganan para korban TPPO di Gang Royal, kata Ratna, pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk pemenuhan hak-hak para korban. Kemen PPPA tentunya siap mendampingi para korban baik secara fisik maupun psikologis jika dibutuhkan.
Baca Juga:
Polri Selamatkan 2.275 Orang dan Ringkus 892 Tersangka di Kasus TPPO
Ratna mengemukakan, kasus TPPO merupakan suatu kasus yang kompleks dan berbasis sindikat sehingga penanganannya pun dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga masyarakat, akademisi, serta media untuk bersama-sama menjalankan komitmennya melalui berbagai aksi nyata sesuai dengan tugas, fungsi, dan peran masing-masing dalam pemberantasan TPPO.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan, berulangnya kasus TPPO di Gang Royal merupakan gambaran nyata begitu pelik dan kompleksnya kasus TPPO dan perlu menjadi perhatian bersama bahwa pencegahan dan penanganan TPPO harus diselenggarakan secara serius, terpadu, multi pihak, dan berkelanjutan dimulai dari tingkatan akar rumput hingga pemerintah pusat.
"Berpijak dari berulangnya kasus TPPO di Gang Royal ini, saya berharap masyarakat luas mulai dari keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) untuk semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Enam WNI Korban TPPO di Thailand Dibebaskan
Sentimen: negatif (80%)