Polisi Ungkap Harga yang Dipatok dalam Kasus Jual-Beli Konten Asusila Sesama Jenis, Mulai Rp10.000
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Dua pelaku yang terlibat dalam kasus penyebaran dan penjualan konten asusila sesama jenis, video gay kids (VGK), serta eksploitasi anak, yakni R (21) dan LNH (16) ditangkap oleh polisi. Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, kedua pelaku itu pun mematok harga konten dengan nilai yang bervariatif.
LNH disebut mematok harga mulai dari Rp10.000 untuk 110 foto maupun video asusila.
“Untuk 110 foto maupun video dibanderol dengan harga Rp10.000, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp20.000, kemudian 260 foto maupun video seharga Rp25.000, 360 foto dan video harus membayar Rp30.000, dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp60.000,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Sementara itu, R mematok harga mulai dari Rp150.000 untuk konten video sesama jenis dewasa. Kemudian, Rp250.000 untuk konten VGK.
Baca Juga: Benarkah Soekarno Pilih 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia Karena Ihwal Mistis?
“Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya,” ujarnya.
LNH Punya Akun dengan Puluhan Member
Ade Safri mengungkapkan bahwa pelaku berinisial LNH yang juga merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu berperan sebagai admin grup Facebook dan channel di Telegram.
“Di mana dari akun Telegram inisial LNH anak yang berkonflik dengan hukum sebagai admin, didapatkan terdapat 98 member,” ucapnya.
LNH juga diketahui mempunyai 4 akun Facebook yang dimanfaatkan sebagai wadah promosi konten VGK dengan bentuk trailer. Orang yang membeli dan bersepakat dengan LNH pun nantinya akan diminta untuk masuk ke Telegram.
Baca Juga: Pakar Sebut Air Purifier Bisa Bantu Minimalisasi Polusi Udara di dalam Ruangan
“Yang mana masing-masing Facebook-nya beranggotakan 68 member,” tuturnya.
“Untuk selanjutnya pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup Telegram yang di situ kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto dan video berlangganan yang telah disepakati kedua belah pihak,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun terjerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan atau denda maksimal Rp1 Miliar dan atau Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.***
Sentimen: negatif (100%)