Sentimen
Negatif (50%)
20 Agu 2023 : 07.15
Informasi Tambahan

Event: KTT ASEAN

ASN di Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Tiap Rabu Kecuali Kendaraan listrik, Demi Kurangi Polusi

20 Agu 2023 : 07.15 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

ASN di Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Tiap Rabu Kecuali Kendaraan listrik, Demi Kurangi Polusi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya terus berusaha mencari solusi mengurangi polusi. Apalagi, Ibu Kota Indonesia itu sering nangkring di peringkat 1 kota paling berpolusi di dunia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan pada hari tertentu. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan listrik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerapkan aturan bagi pegawai maupun PJLP di lingkungan Pemprov untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor. Kebijakan itu berlaku satu hari setiap pekannya.

Baca Juga: Pakar Sebut Air Purifier Bisa Bantu Minimalisasi Polusi Udara di dalam Ruangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan bahwa aturan tersebut merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Hal itu dilakukan, dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Untuk Dinas Lingkungan Hidup, aturan ini telah diterapkan pada Rabu setiap pekan.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," kata Asep Kuswanto, Jumat 18 Agustus 2023.

Fasilitas Uji Emisi Kendaraan

Selain itu, pihaknya juga menfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis di kantor dinas dan suku dinas LH. Uji emisi kendaraan gratis itu berlaku setiap hari.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ujar Asep Kuswanto.

Baca Juga: Polusi Udara Mencekik Jakarta, Luhut Panjdaitan Instruksikan Semua Kementerian Berlakukan WFH

Dia mengungkapkan bahwa setiap kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang akan masuk ke gedung milik Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas, harus sudah lulus uji emisi terlebih dahulu.

"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," tutur Asep Kuswanto.

Kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI dalam upaya mengurangi polusi udara adalah dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen yang dimulai akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.

"Saat pelaksanaan KTT Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," ucap Asep Kuswanto.***

Sentimen: negatif (50%)