Sentimen
Positif (78%)
20 Agu 2023 : 00.51
Informasi Tambahan

BUMN: PT Jasa Marga

Kab/Kota: bandung, Palu

Daftar Golongan Kendaraan yang Bisa Melintas di Exit Tol Gedebage KM 149 Bandung

20 Agu 2023 : 00.51 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Daftar Golongan Kendaraan yang Bisa Melintas di Exit Tol Gedebage KM 149 Bandung

PIKIRAN RAKYAT – Exit Tol Gedebage KM 149 kembali dioperasikan pada hari ini, Sabtu, 19 Agustus 2023. Jasamarga Metropolitan Tollroad, selaku pengelola Ruas Tol Padalarang-Cileunyi membuka akses tersebut secara sementara.

Melansir akun Instagram @jasamargametropolitan, akses pintu tol Gedebage KM 149 ini diberlakukan pukul 07.00 sampai dengan 17.00 WIB. Kemudian, kendaraan yang melintas pun dibatasi hanya untuk golongan I non bus.

Oleh karena itu, penting bagi pengguna jalan untuk mengetahui informasi terkait daftar golongan yang dapat melintas di ruas tol tersebut. Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Kronologi Remaja di Palu Buang Bayi: Diantar Ayah dan Kakak ke IGD, Diam-Diam Melahirkan di Toilet RS

Dikutip dari laman resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) berikut daftar golongan kendaraan bermotor pada jalan tol yang sudah beroperasi. Penggolongan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No 370/KPTS/M/2007.

Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus Golongan II: truk besar dengan dua gandar Golongan III: truk besar dengan tiga gandar Golongan IV: truk besar dengan empat gandar Golongan V: truk besar dengan lima gandar Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua

Khusus di Gerbang Tol Gedebage KM 149, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah Golongan I, yakni sedan, jip, pick up atau truk kecil. Meski bus masuk dalam Golongan I, pengelola melakukan kebijakan pengecualian sehingga kendaraan itu belum bisa melintas.

Baca Juga: Promosi Judi Online, YouTuber Bandung Ditangkap Bersama Sejumlah Barang Bukti

Tujuan penggolongan kendaraan di Tol

Alasan utama penggolongan kendaraan di tol adalah untuk menentukan tarif. Setiap golongan kendaraan akan dikenakan tarif yang berbeda saat melintas di jalan bebas hambatan tersebut.

Biasanya, golongan I menjadi kendaraan dengan tarif tol paling rendah. Kecuali jika jalan tol tersebut dapat dilalui kendaraan roda dua, maka tarif terendah dipegang golongan VI.

Adapun penentuan tarif ini dilakukan karena kendaraan yang melintas di jalan tol merupakan objek pajak dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nantinya, pajak tersebut dibebankan kepada setiap pengguna jalan tol dalam bentuk tarif tol yang dibayarkan di gerbang tol.

Sementara itu, pengoperasian gerbang Tol Gedebage KM 149 hanya menerapkan golongan I non bus karena masih dalam tahap uji kelaikan. Pengelola menyebut pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk terus mendukung pemenuhan kelayakan operasional jalan akses KM 149 tersebut.

“Sebelum nantinya diserahterimakan oleh Kementerian PUPR kepada Jasa Marga untuk dapat beroperasi secara penuh,” kata keterangan dalam unggahan di Instagram @jasamargametropolitan.***

Sentimen: positif (78%)