Sentimen
Negatif (100%)
19 Agu 2023 : 06.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Depok

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Polisi di Bogor Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ada 2 Anak di Bawah Umur

19 Agu 2023 : 06.00 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Polisi di Bogor Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ada 2 Anak di Bawah Umur

AYOBOGOR.COM -- Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 18 orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Penangkapan 18 penyalahgunaan narkoba itu dilakukan pihak kepolisian selama 10 hari dalam operasi antik lodaya 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pengungkapan para penyalahgunaan narkotika ini atas kerjasama dengan masyarakat.

Baca Juga: Warung Seblak Enak Dekat Kampus Unpak Seporsi Cuma Rp12 Ribu, Bikin Ketagihan!

"Ini masyarakat menginfokan ke nomor aduan saya diantaranya ada yang menginfokan ada kios-kios, toko kelontong yang disalahgunakan untuk jual ciu, ada yang untuk jual obat-obatan terlarang," ucap Kombes Bismo kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

"Nah itu kita lakukan pengecekan penggeledahan, penindakan dan didapati barang bukti," tambahnya.

Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya sabu-sabu 86,37 gram, ganja 349, 92 gram, tembakau sintetis 24,56 gram dan obat keras sebanyak 2.980 butir.

Baca Juga: Long Weekend ke Mana? Yuk Liburan ke 4 Tempat Piknik di Depok Bareng Keluarga

"Obat keras yang diaita itu diantaranya Tramadol 685 butir, trihexyphenidyl 522 butir dan eximer 1575 butir," ungkap Kombes Bimo.

Ia mengungkapkan bahwa dua diantara 18 orang penyalahgunaan itu adalah anak dibawah umur.

"Dua anak dibawah umur ataupun anak yang berkonflik dengan hukum itu karena terlibat dalam penyalahgunaan dan pngedaran atau jual beli obat terlarang," kata Kombes Bimo.

Baca Juga: Rekomendasi Bubur Ase di Jakarta Kuliner Khas Betawi yang Jarang Ditemui, Yuk Cobain!

Atas perbuatan penyalahgunaan narkotika berupa ganja ataupun sabu, pelaku dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat-obatan keras dijerat dengan undang undang nomor 17 tahun 2002 pasal 345 dan 436 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)