Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Protes Jadi Tersangka usai Hukuman Ferdy Sambo Dikorting 50 Persen, Kamaruddin Simanjuntak: Atas Dasar Apa?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo DKK kembali menghebohkan publik.
Hal itu terjadi usai Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman Ferdy Sambo beserta para terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Semenjak Mahkamah Agung menyunat hukuman mati dirinya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Bertepatan dengan hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari keluarga korban (Brigadir J) baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap direktur utama PT Taspen, yang menurutnya sarat akan kepentingan politik.
Lebih lanjut, ia juga mengherankan kenapa penetapan dirinya bisa bersamaan dengan putusan MA terhadap Ferdy Sambo DKK.
“Putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi diwaktu yang sama saya ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Kamaruddin mengatakan, sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.
“Lalu siapa yang diperiksa. Saya tanyain Wanita-wanita ini belum diperiksa. Lalu kok Bareskrim menjadi saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka?,” sambungnya.
Terakhir, ia juga menegaskan untuk kasus yang diterima olehnya merupakan dampak dari perseteruan dengan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih.
Diketahui kini Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah mendapat keringanan hukuman usai diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.***
Sentimen: negatif (98.4%)