Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Teroris
Tokoh Terkait
Kemenkes Tegur 3 Rumah Sakit Akibat Perundungan Peserta Didik, Salah Satunya RS Hasan Sadikin Bandung
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak tiga pimpinan dari tiga rumah sakit milik pemerintah kena teguran tertulis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas kelalaian terkait praktik perundungan terhadap peserta didik tenaga kesehatan.
Menurut keterangan Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, ketiga pimpinan itu adalah Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. Kemenkes pun meminta para pimpinan rumah sakit tersebut untuk menjatuhkan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat dalam perundungan peserta didik tenaga kesehatan.
Laporan soal Perundungan
Teguran yang diberikan oleh Kemenkes itu bukan tanpa dasar. Menurut Murti Utami, hal itu dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang telah dikantongi Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Baca Juga: Jokowi Singgung Soal ‘Pak Lurah’ di Pidato Kenegaraan, Bima Arya: Ada Pesan Kuat Soal Demokrasi
Kanal laporan Kemenkes diketahui menerima 91 pengaduan terkait dugaan perundungan. Sebanyak 44 di antaranya terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes. Pengaduan tersebut dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Inspektorat pun melakukan penelusuran dan menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang kemudian dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes sebagai instansi yang mengawasi rumah sakit.
"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Murti Utami, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Terkait dengan rumah sakit lain yang tidak dikelola Kemenkes, maka laporan dugaan perundungan pun akan diteruskan ke instansi terkait.
Baca Juga: PPATK Sebut Pegawai KAI Tersangka Teroris Punya Saldo Miliaran Rupiah di Rekening
"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," ujarnya.
Instruksi Menkes soal Perundungan
Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pun telah diterbitkan pada 20 Juli 2023.
Dalam instruksi tersebut, tercantum pula jenis dan kriteria perundungan. Instruksi itu juga sekaligus memfasilitasi siapa saja yang ingin mengadukan kasus perundungan yang terjadi dalam pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes.
Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id.
“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.***
Sentimen: negatif (99.8%)