Sentimen
Positif (93%)
19 Agu 2023 : 01.10
Informasi Tambahan

Event: KTT ASEAN

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ini Aturan WFH bagi ASN di DKI Jakarta Selama KTT ASEAN

19 Agu 2023 : 01.10 Views 23

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ini Aturan WFH bagi ASN di DKI Jakarta Selama KTT ASEAN

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta menyusul pelaksanaan KTT ASEAN pada 5-7 September mendatang.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri PAN-RB No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 ke-43.

SE tersebut ditandatangani Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN maka ASN DKI Jakarta melaksanakan tugasnya secara WFH mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Baca Juga: DPRD DKI Terapkan WFH 50 Persen, Tekan Polusi Udara Jakarta

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan tugas kedinasan di rumah (WFH)," demikian keterangan resmi Pan-RB, yang dikutip pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Adapun persentase WFH paling banyak 50 persen dan persentase Work From Office (WFO) adalah 50 persen. Aturan ini berlaku bagi pegawai pelayanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan.

Sementara, aturan bekerja dari kantor atau WFO bagi pegawai pada layanan pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya.

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Sebut WFH Bukan Langkah Tepat Tangani Polusi Udara Mencekik di Jakarta

Pada SE tersebut juga disebutkan empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan WFH tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Pertama melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar melalui media publikasi.

Ketiga membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Keempat memastikan output pelayanan sesuai standar ketetapan.

"Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Azwar Anas.***

Sentimen: positif (93.8%)