Sentimen
Positif (99%)
18 Agu 2023 : 23.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Gaji PNS Diresmikan Naik Mulai Tahun 2024, Bagaimana Dengan Nominal Gaji Tenaga Honorer? Simak Penjelasannya!

18 Agu 2023 : 23.34 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Diresmikan Naik Mulai Tahun 2024, Bagaimana Dengan Nominal Gaji Tenaga Honorer? Simak Penjelasannya!

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Kenaikan gaji PNS, Polri/TNI, dan pensiunan menjadi kabar gembira sekaligus hadiah yang diberikan Presiden Jokowi menjelang Hari Kemerdekaan.

Pada 16 Agustus lalu, Presiden Jokowi telah meresmikan kenaikan gaji PNS, Polri/TNI dan pensiunan dengan anggaran APBN mencapai 52 Triliun.

Gaji PNS, TNI/Polri naik sebanyak 8%, sedangkan pensiunan naik sebanyak 12%. Kenaikan gaji ini dinyatakan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Rincian dari anggaran tersebut digunakan sebanyak 9,4 Triliun untuk ASN pusat, 25,8 Triliun untuk ASN daerah dan 7 triliun untuk dana pensiunan.

Kenaikan gaji PNS ini menjadi topik hangat di masyarakat, khususnya tenaga honorer yang mempertanyakan nasibnya, apakah gaji mereka akan naik?

Pasalnya dalam Sidang Paripurna, Presiden Jokowi tidak menyebutkan kenaikan gaji tenaga honorer secara gambling yang menimbulkan banyak pertanyaan.

Baca Juga: Wisata Viral 5 Tempat Gratis buat Bengong di Kota Bandung saat Weekend

Namun seperti yang pernah disampaikan bahwa RUU ASN yang bertujuan untuk mengganti status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja akan segera disetujui Jokowi.

Pemerintah sedang berupaya untuk menciptakan keadilan kepada tenaga honorer dengan merancang RUU ASN secara tidak memihak, meskipun kedepannya masih belum pasti mengingat tenaga honorer di Indonesia begitu banyak.

RUU ASN dikabarkan akan disahkan pada akhir tahun ini, namun mengenai hasil harapan seluruh tenaga honorer diangkat menjadi ASN masih belum dapat dipastikan.

Sementara itu, DPR dan Pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan semuanya dapat diangkat menjadi PPPK tanpa pengecualian.

Nominal gaji honorer saat ini masih menjadi pertanyaan, namun sampai saat ini gaji tenaga honorer masih tergantung pada instansi masing-masing tempat mereka bekerja.

Jika pengangkatan tenaga honorer terealisasi menjadi ASN PPPK, maka nominal gaji yang akan diterima yaitu sama seperti gaji sama seperti PPPK pada umumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Nominal gaji PPPK setelah mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp1.938.492 – Rp2.901.100 untuk golongan I sebagai golongan terendah dan Rp4.462.800 – Rp7.329.420 untuk golongan tertinggi yaitu golongan XVII.

Baca Juga: Sosok Perempuan di Balik Jembatan Lengkung LRT yang Disebut Salah Desain, Ini Profil Lengkapnya

Selain itu para tenaga honorer yang diangkat menjadi tenaga PPPK dikabarkan akan mendapat tunjangan-tunjangan yang setara.***

Sentimen: positif (99.9%)