Sentimen
Positif (100%)
18 Agu 2023 : 18.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purworejo, Garut, Solo

Setelah Jokowi Umumkan Gaji Naik 8 Persen, PPPK Mulai Hitung Gaji Pokok, Ternyata Besar Juga

18 Agu 2023 : 18.03 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Setelah Jokowi Umumkan Gaji Naik 8 Persen, PPPK Mulai Hitung Gaji Pokok, Ternyata Besar Juga

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri sebesar 8 persen. Pensiunan juga menikmati kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji juga tidak hanya dinikmati oleh PNS, TNI, dan Polri saja. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga berhak atas kenaikan gaji. Para PPPK mulai berhitung gaji pokok atau gapok pasca kenaikan. Ternyata, gapok PPPK besar juga.

Seperti pengumuman kenaikan gaji PNS sebelumnya, gaji baru mulai berlaku awal tahun. Presiden mengatakan kenaikan gaji PNS berlaku pada 2024.

Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN ini tidak hanya untuk PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendapatkan gaji baru pada 2024.

"ASN itu bukan hanya PNS ya, tetapi termasuk PPPK juga. Jadi, PNS dan PPPK bisa menikmati kenaikan gaji 8 persen," kata Iswinarto Setiaji kepada JPNN.com (Grup Fajar), Rabu (16/8).

Para guru PPPK menyambut gembira pengumuman kenaikan gaji yang disampaikan presiden saat pidato kenegaraan.

Mereka mulai berhitung gaji baru yang akan diterima pasca kenaikan.

Raden Sutopo Yuwono, guru PPPK dari Kabupaten Purworejo ini mengatakan gaji pokoknya saat ini Rp2.966.500.

Jika ditambahkan kenaikan 8 persen, maka gapok guru PPPK (golongan IX) sebesar Rp3.203.820.

"Saya hitung kenaikan 8 persen itu sebanyak Rp237.320. Alhamdulillah jumlahnya banyak," ucap Sutopo.

Setelah pengumuman kenaikan gaji ini PPPK menyambut gembira. Mereka berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan seluruh pembantunya khususnya Mendikbudristek, MenPAN-RB, dan BKN.

Peningkatan kesejahteraan ASN ini, lanjutnya, menjadi motivasi bagi PPPK untuk berkinerja lebih baik. Ini sebagai kado bukan saja akhir pemerintahan Jakowi, tetap HUT Ke-78 Kemerdekaan RI bagi seluruh PPPK.

"Kami sangat bersyukur, berterima kasih dan menyambut gembira," ucapnya

Ketua Persatuan PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengaku belum pernah merasakan kenaikan gaji sejak diangkat menjadi PPPK pada 2021 lalu.

"Alhamdulillah menjelang pemilu 2024, kami bisa menikmati kenaikan gaji ASN," ucap Rikrik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar delapan persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden.

Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Eks Wali Kota Solo itu berharap agar kenaikan gaji bisa dibarengi dengan pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Oleh karena itu, Jokowi berharap dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Selain itu, reformasi birokrasi dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas. (fajar/jpnn)

Sentimen: positif (100%)