Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: LBH Bandung
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mahfud MD Minta Polisi Hati-hati Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar pihak kepolisian hati-hati dalam mengusut kasus TPPU tersebut.
Di sisi lain, Mahfud menyebutkan penyidikan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah rampung dan bakal dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Kronologi Sengketa Lahan di Dago Elos Menurut LBH Bandung, Konflik Panjang Antara Warga dan Keluarga Muller
“Panji Gumilang terus berproses yang TPPU, kemarin diperiksa lagi tentu harus hati-hati seperti halnya kasus yang pertama masalah penodaan agama, itukan harus hati-hati dan itu sudah selesai satu, sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan kepolisian sudah melakukan pemetaan terkait kasus lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di luar kasus penodaan agama.
Dia menyebut polisi sedang mengusut kasus TPPU maupun korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga melibatkan Panji Gumilang.
Baca Juga: Bendera Polandia Berkebalikan dengan Indonesia, Balap Karung 17 Agustusan Kepala di Bawah
“Sekarang masalah tindak pidana lainya apakah itu TPPU, apakah itu korupsi atau tindak pidana lain yang memang sudah di petakan oleh aparat penegakan hukum, oleh kepolisian RI,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, kepolisian bakal terus mengusut tindak pidana lain yang diduga diperbuat oleh Panji Gumilang. Pengusutan tersebut berdasarkan laporan maupun informasi yang telah dikantongi kepolisian.
“Berdasar laporan-laporan dan informasi-informasi yang sudah digali saya kira itu akan terus jalan demi penegakkan hukum di NKRI,“ ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir: Hidup Lagi Capek-Capeknya, Eh Upacara Sebelahan Sama Pak Bas
Status Perkara
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menaikan pengusutan perkara dugaan TPPU dan korupsi dana BOS Panji Gumilang ke tingkat penyidikan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan naiknya status perkara tersebut hasil dari gelar perkara.
Whisnu menyebut ada dua berkas perkara yang ditingkatkan proses hukumnya ke tahap penyidikan. Satu di antaranya terkait dugaan penyalahgunaan transaksi keuangan oleh Panji.
"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu.
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya menambahkan.
Panji Gumilang dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Bukan hanya itu, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (100%)