Sentimen
Negatif (99%)
17 Agu 2023 : 14.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Narkoba

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Disebut Tutup Mata Soal Insiden Dago Elos, Ridwan Kamil: Itu Perkara Warga dengan Warga

17 Agu 2023 : 14.10 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Disebut Tutup Mata Soal Insiden Dago Elos, Ridwan Kamil: Itu Perkara Warga dengan Warga

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwa Kamil disebut tutup mata soal insiden di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Warga yang memperjuangkan tempat tinggal mereka sampai melakukan bentrok dan berhadapan dengan polisi dalam aksi unjuk rasa pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB lalu.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Dago Elos, awalnya berlangsung dengan tertib bahkan warga bersedia membuka blokade jalan setelah bernegosiasi dengan Polda Jawa Barat. Namun mendadak warga disemprot dengan gas air mata hingga memilih mundur.

Banyak warga yang mengalami luka akibat tembakan gas air mata dari pihak kepolisian tersebut. Bahkan seorang warga melaporkan remaja difabel sampai muntah darah buntut insiden Dago Elos tersebut.

Di tengah karut-marut kasus Dago Elos, Ridwan Kamil mengunggah deretan pencapaiannya sebagai Gubernur Jabar di akun media sosial resminya. Hal itu langsung membuat warganet geram, dan menuding Ridwan Kamil tutup mata atas insiden Dago Elos.

Baca Juga: Politikus PDIP Ismail Thomas yang Jadi Tersangka Kejagung Punya Harta Kekayaan Rp9,8 Miliar

Kang Emil, sapaan akrabnya, langsung membalas komentar netizen tersebut. Menurutnya, insiden di Dago Elos merupakan perkara antara warga dengan warga, bukan pemangku kebijakan publik.

“Saking tingginya demokrasi, sampe tutup mata sama kejadian Dago Elos per hari ini,” ujar akun @kiwdikikiw pada Senin, 14 Agustus 2023.

“@kiwdikikiw Dago Elos adalah perkara warga dengan warga. Bukan warga dengan kebijakan publik negara. Jika tidak puas dengan keputusan hukum, sebaiknya selesaikan dengan gugatan hukum, bukan dengan anarkis di jalan dan merugikan warga lainnya juga. Saya pribadi mendukung warga untuk tetap disana dengan solusi yang win-win. Hatur Nuhun,” ujar Ridwan Kamil membalas tuduhan terhadapnya.

Sontak saja balasan dari Ridwan Kamil itu membuat sejumlah warganet makin kesal. Tak sedikit yang mempertanyakan solusi yang ditawarkan Ridwan Kamil bagi warga Dago Elos.

Jawaban Ridwan Kamil soal Dago Elos. /Instagram @ridwankamil

Baca Juga: Heru Budi Lantik 42 Anggota Paskibraka, Perayaan HUT ke-78 RI di Jakarta Disiapkan Meriah

Kronologi sengketa tanah warga vs Keluarga Muller

Tanah di Dago Elos seluas 6,3 hektare diklaim milik keluarga Muller. Kendati demikian, selama lebih dari 50 tahun pihak keluarga Muller tak pernah melakukan kewajibannya mencatatkan ulang, padahal berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebuah tanah bisa dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya 20 tahun sejak UUPA berlaku.

Oleh karena itu, sengketa tanah di Dago Elos itu sudah dimenangkan oleh warga dan diputuskan Mahkamah Agung pada 2020 lalu. Keputusan dengan nomor Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, hakim MA mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat pada 24 September 1980.

Warga pun memiliki hak untuk tak mengalihkan atau mengoper kepememilikan mereka di Dago Elos kepada PT Dago Inti Graha. Warga segera berupaya mendaftarkan tanag mereka ke Badan Pertanahan Negara Kota Bandung pada 21 Januari 2021.

Baca Juga: Sabu-Sabu 11,38 Kg Jadi Barbuk, 3 Kurir Paket Narkoba Terancam Hukuman Mati di Lampung

Namun permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung belum ditanggapi hingga saat ini. Keluarga Muller malah mengajukuan gugatan setelah kasasi gugatannya ditolak.

Hal itulah yang memicu kemarahan warga Dago Elos terhadap hakim agung. Mereka kecewa keputusan yang sejak awal dimenangkan oleh warga, kini berbalik dimenangkan oleh keluarga Muller.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menetapkan Heri Hermawan Muller cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 6,3 Hektar. Sehingga melalui putusan tersebut, pengadilan menetapkan bahwa pihak Heri Muller cs berhak mengajukan permohonan hak untuk sertifikasi objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.

Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.***

Sentimen: negatif (99.6%)