Sentimen
Negatif (99%)
17 Agu 2023 : 12.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang, Cilegon

Kasus: Narkoba, pencurian

Partai Terkait

Terungkapnya Kasus Bocah Curi 9 Laptop SD di Banten: Jual di Facebook, Polisi Menyamar Jadi Pembeli

17 Agu 2023 : 12.04 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Terungkapnya Kasus Bocah Curi 9 Laptop SD di Banten: Jual di Facebook, Polisi Menyamar Jadi Pembeli

PIKIRAN RAKYAT - Terungkapnya kasus pencurian laptop di SDN Kedaleman II Cilegon, Banten, berawal dari aksi pelaku menawarkan barang melalui Facebook. Guna menangkap pelaku, Polisi pun menyamar sebagai pembeli.

Ketiga anak yang usianya masih di bawah 18 tahun itu terlibat aksi pencurian 9 unit Chromebook yang tersimpan di Perpustakaan SDN Kedaleman II pada 7 Agustus 2023. Mereka diamankan dalam waktu 2x24 jam oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cibeber dan Resmob Satreskrim Polres Cilegon.

Hal itu dilakukan, setelah salah satu pelaku kedapatan menawarkan chromebook barang hasil curiannya melalui akun Facebook. Para pelaku berhasil diringkus setelah polisi berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga: Politikus PDIP Ismail Thomas yang Jadi Tersangka Kejagung Punya Harta Kekayaan Rp9,8 Miliar

"Jadi Senin pagi tanggal 7 Agustus 2023 kami terima laporan. Itu kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cilegon dan bersama Unit Reskrim Polsek Cibeber dilakukan patroli cyber," tutur Kapolsek Cibeber, Iptu Atep Mulyana pada rilis ungkap kasus tindak pidana Polres Cilegon, Selasa 15 Agustus 2023.

"Karena yang biasa dijalankan, modus pelaku pencurian umumnya memasarkan hasil kejahatannya melalui media sosial," ujarnya menambahkan.

Pelaku Alumni Sekolah

Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut ternyata merupakan alumni sekolah. Mereka melakukan aksinya dengan menaiki tembok setinggi empat meter, dan membobol dengan cara merusak pintu ruang perpustakaan sekolah.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti curian berupa 9 unit chromebook, 1 unit proyektor, 7 buah charger chromebook, 1 buah linggis dan satu buah karung yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curiannya.

Pelaku pun tak bisa mengelak pada saat disergap polisi, lantaran barang hasil curian berada dalam genggaman tangan pelaku.

"Mereka para pelaku lupa, kalau yang mereka tawarkan itu, masih ada label identitas nama sekolah. Mereka tidak sadar bahwa Kedaleman II nya ini (stiker) tidak disobek. Kita lihat di Facebook ada yang jual, ada TKP ya kita pura -pura membeli mereka datang dan kita ambil," kata Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Ipda Muhyidin.

Baca Juga: Sabu-Sabu 11,38 Kg Jadi Barbuk, 3 Kurir Paket Narkoba Terancam Hukuman Mati di Lampung

Laptop Bantuan Disdik

Kepala Sekolah SDN Kedaleman II Ahmad Jahuri mengatakan bahwa chromebook yang dicuri merupakan bantuan pengadaan dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon sebanyak 15 unit yang diberikan untuk kegiatan pembelajaran di sekolah.

"Rencananya chromebook juga akan digunakan untuk latihan menjelang pelaksanaan ANBK. Saat ini kami hanya memanfaatkan chromebook yang tersisa," ucapnya.

Penahanan Pelaku

Sementara itu, Ketiga anak yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, masih di tahan di Polsek Cibeber. Polisi masih menunggu Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Anak Serang, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Cilegon.

"Karena tiga anak yakni MR, AW dan AS yang statusnya berhadapan dengan hukum ini masih di bawah umur maka kami dari Polres Cilegon masih menunggu BAPAS Serang agar dilakukan pendampingan. Karena kan kalau anak itu disesuaikan dengan sistem peradilan anak, maksimal 14 hari sejak penetapan tersangka hingga ke proses pengadilan," tutur Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.8%)