Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kab/Kota: Tangerang, Jabodetabek, Bekasi, Serang
Tokoh Terkait
Menteri LHK: Penyebab Pencemaran Udara Itu Kendaraan, Bukan PLTU
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, kendaraan bermotor menjadi penyebab utama kasus pencemaran udara di wilayah Jakarta. Menurutnya, sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus.
"Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor pada tahun 2022," ucapnya dalam rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara yang dipantau di Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.
Sebanyak 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta, mayoritas adalah sepeda motor dengan komposisi mencapai 78 persen. Rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor per tahun sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 juta unit dan sepeda motor 6,38 persen atau setara 1,04 juta unit.
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Kian Buruk, Jokowi Panggil Menteri LHK
Siti Nurbaya Bakar menuturkan, tak hanya emisi kendaraan bermotor saja yang berpengaruh terhadap kualitas udara. Namun, juga ada kemarau panjang, konsentrasi polutan, hingga manufaktur industri.
Uji Emisi Kendaraan
Pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu langkah cepat untuk menangani polusi udara. Uji emisi menggerakkan masyarakat melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri.
Berdasarkan data Vital Strategies, tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta terhadap kewajiban uji emisi masih sangat rendah. Jakarta Barat hanya 7,45 persen, Jakarta Selatan hanya 4,53 persen, Jakarta Pusat hanya 3,86 persen, Jakarta Timur hanya 4,72 persen, dan Jakarta Utara sebanyak 10,69 persen.
"Uji emisi merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu dilakukan dengan hasil yang bisa dirasakan segera," ujar Siti Nurbaya Bakar.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa aturan uji emisi itu dilakukan terlebih dahulu di Jakarta atau Jabodetabek. Bila kegiatan itu berjalan baik,pemerintah bakal memperluas aturan itu hingga ke seluruh Indonesia.
Selain itu, semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran.
"Kemudian, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tutur Siti Nurbaya Bakar.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu yang Tak Lapor LHKPN dan LHK Akan Kena Tindakan Disiplin
Hasil Penelitian CREA
Berbeda dengan klaim Menteri LHK, Pusat Penelitian Energi dan Udara Bersih (CREA) dalam penelitiannya pada 2020 menuturkan bahwa kontributor utama polusi Jakarta bukanlah kendaraan, tapi asap dari pembangkit listrik batu bara di Banten. Ada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 yang baru buka di daerah tersebut.
Pembangkit listrik tenaga batu bara terbesar di Asia Tenggara itu mulai beroperasi sejak akhir 2019. Hal itulah yang menyebabkan polusi di tengah malam dan pagi lebih parah, karena malam hari adalah beban puncak listrik saat batubara dibakar sebanyak-banyaknya.
Itulah kenapa pada saat car free day, udara juga tetap kotor. Hal itu adalah karena asapnya kiriman dari Banten.
Itulah juga kenapa, Tangerang Selatan lebih tercemar udaranya daripada Jakarta dan Bekasi, karena lebih dekat lagi ke Serang.
"Total 418 fasilitas industri ditemukan dalam radius 100 km dari daerah metropolitan Jakarta. Dari fasilitas-fasilitas ini, 136 berada di sektor yang beremisi sangat tinggi seperti semen dan baja, kaca, penyulingan minyak dan gas, daya dan energi (yang meliputi PLTU Batubara), logam, dan petrokimia dan plastik," kata CREA dalam laporannya.
Kemudian, 86 persen dari fasilitas beremisi tinggi ini beroperasi di luar batas administrasi Jakarta. CREA mencatat, terdapat 62 fasilitas di Jawa Barat, 56 di Banten, 1 di Jawa Tengah, dan 1 di Sumatera Selatan dalam radius 100 km dari Jakarta.***
Sentimen: netral (86.5%)