Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Alasan JPU Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Mario Dandy
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Tuntutan ini lebih ringan daripada yang dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Mario Dandy dengan 12 tahun penjara.
Di balik itu, JPU mengemukakan salah satu hal yang meringankan Shane Lukas sehingga menjatuhkan tuntutan lebih ringan. Shane disebut masih muda dan diharapkan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Selain itu, hal meringankan lainnya dikatakan jaksa Shane bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan. "Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban Cristalino David Ozora," ujar Hafiz.
Baca Juga: Disebut Tutup Mata Soal Insiden Dago Elos, Ridwan Kamil: Itu Perkara Warga dengan Warga
Meski demikian, Shane juga didakwa hal yang memberatkan dalam kasus penganiayaan tersebut. Hafid menyebutkan Shane turut serta telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora yang mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan mengalami amnesia.
Pembacaan sidang tuntutan
Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023, Shane Lukas dituntut lima tahun penjara oleh JPU dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Warga Difabel di Dago Elos Batuk Darah Diduga Kena Gas Air Mata Polisi saat Bentrok
Shane dalam perkara itu didakwa turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Dandy menganiaya David secara brutal hingga melakukan perekaman penganiayaan.
Atas tindakannya, Shane Lukas didakwa melanggar Pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara
Sementara itu, aktor utama penganiaya David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Anggota JPU, Hafiz Kurniawan menyebut hal yang memberatkan Mario Dandy adalah pertama, perbuatan yang dilakukan terhadap David sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
Kedua, perbuatan Mario mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora.
Selanjutnya, Mario berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan dan tidak ada itikad damai antara terdakwa dengan keluarga David. Sementara itu, jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan tindakan terdakwa.***
Sentimen: negatif (100%)