Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sumenep
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Alasan Mario Dandy Harus Ganti Rugi Rp120 M, Jaksa: Ancaman Pidana Tidak Cukup
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas, dan AG untuk membayar ganti rugi alias restitusi senilai Rp120 miliar. JPU mempertimbangkan bahwa hukuman pidana untuk tersangka tidak sebanding dengan rasa sakit yang dilalui korban.
Sebelumnya, jaksa telah menjatuhkan tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun penjara bagi Mario Dandy. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan tuntutan pembayaran restitusi kepada Mario bersama dengan terdakwa lainnya, Shane Lukas, dan AG.
Jika tak bisa membayar sejumlah tuntutan restitusi, maka tersangka harus menggantinya dengan menjalani hukuman pidana penjara 7 tahun di luar masa tahanan pidana utama.
JPU mengatakan, salah satu pertimbangan terkait restitusi adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara yang tidak sebanding dengan penderitaan korban, yakni Cristalino David Ozora, sejak dianiaya hingga menjalani masa pemulihan.
Baca Juga: Jokowi Batuk-batuk, Menkes Belum Pastikan Udara Kotor Jakarta Jadi Penyebabnya
"Pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa, dalam pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 Agustus 2023.
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David," kata dia lagi.
Jaksa melanjutkan, perbuatan Mario Dandy dinilai mengusik kemanusiaan dan sungguh di luar nalar. JPU menekankan bahwa tuntutan 12 tahun penjara tidak sebanding dengan kejinya perlakuan Mario terhadap korban.
"Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," kata jaksa.
Baca Juga: BMKG Pastikan Dentuman Misterius di Sumenep Tidak Rusak Struktur Tanah
Tuntutan 12 Tahun Bui dan Denda Rp120 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. “Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat denagn rencana terlebih dahulu sebagaimana pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 54,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Jaksa menyampaikan, apabila Mario Dandy dan kawan-kawan tidak mampu membayar uang restitusi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun. “Dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," tutur jaksa. ***
Sentimen: negatif (100%)