Sentimen
Negatif (100%)
16 Agu 2023 : 11.51
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Membongkar Alasan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Ferdy Sambo, Apakah Ada Permainan Hukum?

16 Agu 2023 : 11.51 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Membongkar Alasan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Ferdy Sambo, Apakah Ada Permainan Hukum?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang direncanakan oleh Jenderal bintang dua Ferdy Sambo memasuki babak baru.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, putusan itu bukan akhir dari kasus ini, karena pada tanggal 14 Agustus 2023 PN Jaksel menerima petikan putusan kasasi.

Berkas tersebut akan diberikan kepada pihak terkait yaitu terdakwa dan jaksa untuk dilakukan langkah hukum selanjutnya. Selain Kasasi Ferdy sambo yang dikabulkan, Mahkamah Agung juga memotong hukuman tiga terdakwa lain.

Putri Candrawati yang dihukum 20 tahun dikurangi jadi 10 tahun; Ricky Rizal semula dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun; dan Kuat Maruf sebelumnya dihukum 15 tahun menjadi 10 tahun.

Banyak kontroversi atas keputusan Mahkamah Agung ini, karena dari awal kasus ini merebak banyak berita simpang siur mengenai relasi kekuasaan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jadwal PNS dan ASN DKI Kerja WFH Imbas Udara Buruk Jakarta

Pada kasus ini Ferdy Sambo dihukum paling berat karena beliaulah dalang dari pembunuhan Brigadir J, sedangkan Bharada Eliezer yang ditugaskan untuk menembak mendiang pada tanggal 4 Agustus kemarin sudah menghirup udara segar.

Bharada Eliezer dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun enam bulan.

Dikutip dari Kompas Tv, pengacara Bharada E menyatakan bahwa sekarang Eliezer dalam keadaan sehat dengan keluarga. Kebebasan Eliezer juga masih diawasi oleh Ditjen PAS Kemenkumham.

Alasan MA memberikan keringanan kepada empat terdakwa pembunuhan Brigadir J belum diketahui karena saat mengumumkan hukuman baru para terdakwa juru bicara MA tidak memberi tahu apa alasannya.

Hal ini juga sangat membuat keluarga Brigadir J kecewa, karena menurut mereka hukuman mati untuk Sambo sudah pas dibandingkan hukuman seumur hidup.

Dikutip dari akun TikTok Irma Hutabarat, “Mahfud MD pernah mengatakan ada gerakan bawah tanah yang sengaja mempengaruhi vonis Sambo. Gerakan bawah tanah ini mengirim jenderal-jenderal bintang lalu banyak juga ancaman, suap menyuap namanya gerilya semua dilakukan untuk mempengaruhi vonis Sambo.”

Beliau juga yakini bahwa ucapan Mahfud Md benar adanya, bahwa ada gerilya pada kasus ini.

Dikutip dari TvoneNews, “Sambo memiliki poin plus pertama karena motif tidak dibuka dalam persidangan. Kedua logika hukuman mati sudah mati karena KUHP baru disahkan,” ujar Aristo.

Baca Juga: H-1 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS yang Akan Naik Pesat, Politikus: Harus Sesuai dengan Kualitas Layanan Publik

Publik bertanya-tanya soal alasan MA memotong hukuman Sambo CS karena perbuatannya itu sudah merenggut nyawa seseorang secara keji.

Dikutip dari TvoneNews, “Sambo memiliki poin plus pertama karena motif tidak dibuka dalam persidangan, kedua logika hukuman mati sudah mati karena KUHP baru disahkan,” ujar Aristo.

Banyak yang beranggapan bahwa hukuman mati sudah pas untuk Ferdy Sambo namun dalam kasus ini kita harus menghormati putusan hakim karena dalam setiap putusannya pasti hakim memiliki alasan yang baik walaupun tidak diumumkan ke publik.

Dengan adanya pengumuman hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung maka hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah Inkrah.***

Sentimen: negatif (100%)