Sentimen
Positif (78%)
16 Agu 2023 : 09.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tak Hanya PNS, Pensiunan TNI, hingga Polri Dikabarkan Akan Ikut Naik: Mana Gaji Pensiun yang Paling Tinggi?

16 Agu 2023 : 09.43 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tak Hanya PNS, Pensiunan TNI, hingga Polri Dikabarkan Akan Ikut Naik: Mana Gaji Pensiun yang Paling Tinggi?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar kenaikan gaji PNS lagi-lagi menjadi pencarian paling hangat dan ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Faktanya, bukan hanya PNS saja yang akan mengalami kenaikan gaji, tetapi juga TNI dan Polri.

Gaji yang akan segera dinaikkan melalui pengumuman resmi Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 besok ini tidak hanya melibatkan mereka pekerja aktif saja, namun juga para pensiunan.

Kenaikan gaji pensiunan ASN yang meliputi PNS, TNI, dan Polri ini dikabarkan akan masuk ke dalam anggaran APBN yang dirancang oleh Kemenkeu.

Melihat kenaikan gaji yang akan diterima oleh para ASN ini, banyak masyarakat yang penasaran mengenai siapa penerima gaji pensiunan tertinggi di antara para ASN tersebut.

Nominal gaji sebelumnya akan selalu menjadi patokan untuk menentukan nominal gaji selanjutnya saat akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Bentrok Dago Elos Bandung, Polrestabes Bakal Selidiki Anggota Refresif Hingga Dobrak Rumah Warga

Gaji pensiunan Polri tahun 2023 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu gaji pensiunan TNI telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2019.

Gaji pensiunan Polri/TNI dari Golongan I yaitu sebesar Rp1.643.500 hingga Rp2.220.000.

Gaji pensiunan Polri/TNI dari Golongan II yaitu sebesar Rp1.643.500 hingga Rp3.024.500.

Gaji pensiunan Polri/TNI dari Golongan II yaitu sebesar Rp1.643.500 hingga Rp3.585.500.

Gaji pensiunan Polrit/TNI dari Golongan IV yaitu sebesar Rp1.643.500 hingga Rp3.932.600.

Gaji pensiunan Polri/TNI dari Golongan V yaitu sebesar Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Gaji pensiunan TNI dan Polri nyatanya memiliki nominal yang sama. Bagaimanakah dengan gaji pensiunan PNS?

Gaji pensiunan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.

Dilansir dari ayobogor.com, gaji pokok pensiunan PNS yaitu dimulai dari Rp1.560.800 sebagai gaji terendah tiap golongan.

Selain itu Rp2.014.900 untuk gaji pokok tertinggi pensiunan golongan I, Rp2.865.000,00 untuk gaji golongan II, Rp3.597.800,00 untuk golongan III dan Rp4.425.900 untuk golongan IV.

Baca Juga: Membongkar Alasan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Ferdy Sambo, Apakah Ada Permainan Hukum?

Pada data di atas, dapat dilihat bahwa gaji pensiunan TNI dan Polri memiliki nilai yang setara dan lebih tinggi dbandingkan gaji pensiunan PNS.***

Sentimen: positif (78%)