Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: iKON
Tokoh Terkait
Jangan Sampai Terlewat! H-1 Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji PNS 2023, Simak Rincian Gajinya Sesuai Golongan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi dijadwalkan akan meresmikan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Berita kenaikan gaji PNS tersebut dipaparkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN," ujar Sri Mulyani dikutip dari laman Ayojakarta, Jumat (4/8/2023).
Sri Mulyani menuturkan bahwa tanggal 16 Agustus 2023 menjadi jadwal pasti di mana pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus 2023," tutur Sri Mulyani.
Lalu seperti apa rincian gaji PNS sesuai golongannya?
Baca Juga: Pengacara Mendiang Brigadir J Merasa Ada yang Janggal Terhadap Penetapannya Jadi Tersangka, Memang Dibidik?
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, berikut rincian gaji PNS sesuai dengan golongannya mulai dari golongan I hingga golongan IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca Juga: Batal Dibuat TOD KCJB, Perkebunan Walini Akan Jadi Agrowisata dengan Ikon Patung Soekarno
Jelang diresmikannya kenaikan gaji PNS, mulai bermunculan spekulasi mengenai berapa persen pemerintah akan menaikkan gaji PNS.
Ada yang menyebut pemerintah akan menerapkan sistem perencanaan kenaikan gaji PNS hingga tujuh persen.
Di lain sisi, ada pula prediksi bahwa gaji PNS akan naik hingga 10 kali lipat dengan gaji tunggal.
Sayangnya, pihak Kementerian Keuangan maupun Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum memberi kejelasan pasti mengenai persentase kenaikan gaji PNS 2023.
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS yang akan diresmikan 16 Agustus 2023. ***
Sentimen: positif (40%)