Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Reaksi Mario Dandy Tuai Sorotan Usai Ditetapkan 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp120 M ke David Ozora
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Usai menjalani proses persidangan yang cukup panjang, tersangka penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dijebloskan ke penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutan jaksa, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana.
Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Emosi yang Meluap-luap, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dirut Taspen Sakti karena Tak Kunjung Dipecat
Terlebih menurut jaksa, Mario juga terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Lalu, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120 miliar (Rp120.388.911.030).
Apabila jika tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara 7 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Siap Dieksekusi? Begini Rencana Kejaksaan Usai Terima Petikan Putusan MA
Alasan lain tuntutan ganti rugi disebabkan karena tidak sepadan dengan perbuatan Mario Dandy yang mengakibatkan David harus mengalami kondisi yang parah dan menjalani pengobatan yang tak sedikit.
Atas putusan ini, reaksi Mario Dandy hanya bisa geleng-geleng kepala.
Dan Mario tak banyak bicara. Ia pun memutuskan untuk mengajukan pleidoi untuk pembelaan.
Sentimen: negatif (99.8%)