Sentimen
Negatif (99%)
16 Agu 2023 : 05.23
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Reaksi Mario Dandy Tuai Sorotan Usai Ditetapkan 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp120 M ke David Ozora

16 Agu 2023 : 05.23 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Reaksi Mario Dandy Tuai Sorotan Usai Ditetapkan 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp120 M ke David Ozora

AYOBANDUNG.COM - Usai menjalani proses persidangan yang cukup panjang, tersangka penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dijebloskan ke penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam tuntutan jaksa, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana.

Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Emosi yang Meluap-luap, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dirut Taspen Sakti karena Tak Kunjung Dipecat

Terlebih menurut jaksa, Mario juga terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

Lalu, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120 miliar (Rp120.388.911.030).

Apabila jika tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara 7 tahun penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Siap Dieksekusi? Begini Rencana Kejaksaan Usai Terima Petikan Putusan MA

Alasan lain tuntutan ganti rugi disebabkan karena tidak sepadan dengan perbuatan Mario Dandy yang mengakibatkan David harus mengalami kondisi yang parah dan menjalani pengobatan yang tak sedikit.

Atas putusan ini, reaksi Mario Dandy hanya bisa geleng-geleng kepala.

Dan Mario tak banyak bicara. Ia pun memutuskan untuk mengajukan pleidoi untuk pembelaan.

Sentimen: negatif (99.8%)