Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Depok, Kelapa Dua
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Usai Hukuman Dikurangi, Di Manakah Ferdy Sambo Cs di Penjara? Ini Jawaban Kapuspenkum
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Ferdy Sambo diketahui menerima keringanan vonis hukuman dari mati menjadi seumur hidup seusai mengajukan kasasi dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga mendapat 'sunat' hukuman
Muncul pertanyaan di manakah Ferdy Sambo cs akan dipenjara?
Dalam keterangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera akan mengeksekusi para tersangka ke lapas.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana usai menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap seluruh terpidana melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca Juga: Emosi yang Meluap-luap, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dirut Taspen Sakti karena Tak Kunjung Dipecat
Ketut mengungkapkan, kejaksaan akan secepatnya mengeksekusi keempat terpidana. Pasalnya, ada batas waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan MA.
“Kalau bisa secepatnya. karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal satu bulan setelah diterima,” jelas kepada awak media, Selasa (15/08/2023).
Paling cepat Ketut mengatakan lagi, bahwa Sambo Cs bisa langsung dieksekusi pada Minggu-minggu ini.
Hanya saja, lapas yang dimaksud belum bisa dipastikan di mana. Namun, Ketut memastikan bahwa narapidana kasus ini akan dibawa ke lapas.
Baca Juga: Pantas Hukuman Ferdy Sambo Didiskon MA, Pakar Pidana: Hukum Modern Tak Kenal Vonis Mati
Sebelumnya, keputusan MA terbaru keempat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman begini:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup
2. Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun penjara tinggal 10 tahun.
3. Kuat Ma'ruf dari hukuman 15 tahun menjadi 10 tahun penjara
4. Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun tinggal 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Sambo cs sudah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah ditetapkan sebagai tersangka waktu itu. Kini akan dipindah ke lapas yang segera diumumkan.
Sentimen: negatif (80%)