Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Chelsea
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Ridwan Kamil Digugat Rp9 Triliun, Pihak Panji Gumilang: Beliau Selaku Pejabat Terlalu Tergesa-gesa
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Panji Gumilang mengirim kuasa hukumnya, Sutardi ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menghadiri sidang gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu, Sutardi menuturkan gugatan yang diajukan kliennya sebesar Rp9 perak untuk kerugian immateril, dan Rp9 triliun untuk kerugian materil.
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun Rp9 perak, totalnya. Immateril 9 perak, materil Rp9 triliun," ucap kuasa hukum Panji Gumilang.
Lebih lanjut, dia mengungkap motif di balik gugatan yang diajukan Panji Gumilang terhadap pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Baca Juga: Agum Gumelar: Polarisasi Pemilu 2019 Jangan Terulang pada 2024
Panji Gumilang merasa dirugikan atas tindakan yang diambil Ridwan Kamil sebagai pejabat publik dalam menghadapi kasus Al Zaytun.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujar dia.
Meski begitu, Sutardi tak menjelaskan secara rinci gugatan apa saja yang dialamatkan pada Ridwan Kamil oleh kliennya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi guna menggali keterangan dari para pengelola lembaga pendidikan tersebut.
“Polemik Pesantren Al Zaytun akan ditindaklanjuti dengan menugaskan Tim Investigasi dari Pemprov Jawa Barat,” ucap dia, Selasa, 20 Juni 2023.
Baca Juga: Crediknya Chelsea, Transfer Besar-besaran tapi Tak Langgar Aturan Financial Fair Play
Mereka ditugaskan untuk mencari fakta dan kejelasan kepada pengelola pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
Dia pun menurunkan ultimatum agar para pengurus pesantren mau diajak bekerja sama dalam urusan penyelidikan ini.
“Saya meminta pihak Pesantren Al Zaytun untuk kooperatif dan memberikan jawaban seluas-luasnya. Jika tidak kooperatif maka akan ada konsekuensi hukum dan administrasi terkait eksistensi lembaga pendidikan dibawah binaan Kementerian Agama,” tutur Ridwan Kamil.
Menurut Emil, langkah yang dilakukan Pemprov Jabar dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan. Mengingat, ada ribuan santri yang mondok di pesantren tersebut dan berpotensi terdampak setelah investigasi digelar.
“Semua langkah ini adalah seadil-adilnya proses yang kami akan lakukan, mengingat ada 5.000-an siswa yang akan terdampak oleh setiap keputusan hukum yang menyertai proses ini,” ujarnya.***
Sentimen: positif (61.5%)