Sentimen
Negatif (100%)
15 Agu 2023 : 22.21
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Shane Lukas

Shane Lukas

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Terlibat Penganiayaan terhadap David Ozora

15 Agu 2023 : 22.21 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Terlibat Penganiayaan terhadap David Ozora

PIKIRAN RAKYAT – Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa penganiayaan berat Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Selasa, 15 Agustus 2023. Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara untuk Shane Lukas. Dalam kasus tersebut, Shane Lukas didakwa turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy hingga membuat David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Koalisi Parpol Pendukung Prabowo Subianto Punya Kursi Terbanyak di DPR

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Shane Lukas berperan untuk mengawasi situasi sekitar ketika Mario Dandy menganiaya David Ozora. Selain itu, Shane Lukas juga merekam aksi penganiayaan tersebut.

Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, ada pula terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni AG.

Sebelumnya, AG sudah menjalani sidang dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi. Oleh karena itu, AG pun mendapat hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi MAKI, Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap Bertambah Sejak Firli Bahuri Cs

Sidang Tuntutan Sempat Ditunda

Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas seharusnya digelar pada Kamis, 10 Agustus 2023, tetapi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono menundanya akibat tim JPU menyatakan belum siap dan ingin menyempurnakan berkas perkara kedua terdakwa.

“Terima kasih majelis hakim seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan, namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu (16 Agustus) depan,” ujar anggota JPU Indah Puspitarini.

Penundaan tersebut pun membuat ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merasa kecewa.

"Tentu kami kecewa. Beberapa menit lalu saya baru bilang kami optimis dengan tuntutan terhadap para terdakwa. Tapi nyatanya jaksanya belum siap," tuturnya, sebagaimana dilaporkan dari Antara.

"Mana ada kasus penganiayaan yang sampai enam bulan. Dan tiba-tiba hari ini batal dan tim hukumnya tidak ada semua, kenapa? Ini yang harus dicatat bahwa sistem hukum di negeri ini harus dikawal kalau enggak ya akan begini terus," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)