Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tasikmalaya
Tokoh Terkait
H -1 Kenaikan Gaji PNS 2023 Diresmikan, DPR Desak Nominal Semua Golongan Disamaratakan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah penantian yang panjang, akhirnya kenaikan gaji PNS akan diresmikan Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Diketahui pada era kepemimpinan Jokowi kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada empat tahun lalu tepatnya pada tahun 2019.
Adanya kenaikan gaji PNS juga sangat diharapkan oleh golongan ASN di tengah kondisi perekonomian yang terdampak inflasi.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, kenaikan gaji PNS ini sangat layak untuk diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para ASN.
Kenaikan gaji PNS ini juga dapat digunakan sebagai motivasi mereka agar lebih semangat dalam menjalani tugas melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Guspardi menambahkan bahwa jika kenaikan gaji PNS tersebut benar-benar terjadi, maka jabatan paling rendah hingga paling tinggi disamaratakan.
“Jangan sampai yang menikmati itu pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya,” tutur Guspardi.
Perlu diketahui bahwa hingga H-1 ini besaran kenaikan gaji PNS belum ada bocoran baik dari Sri Mulyani maupun Menpan RB.
Baca Juga: Heboh Ferdy Sambo Dikabarkan Punya Pasukan Bawah Tanah hingga Sudah Dieksekusi, Bagaimana Faktanya?
Dari pihak DPR RI telah mengusulkan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 sebesar tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.
Sebagai acuan berikut ini tabel besaran gaji PNS yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2019 yang berlaku hingga saat ini:
a. Gaji Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
b. Gaji Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
c. Gaji Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000
d. Gaji Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca Juga: Truk Tronton Terguling di Nagreg, Jalan Menuju Tasikmalaya Dialihkan
Dengan nominal gaji segitu dinilai para PNS sudah siap hadapi inflasi yang sedang terjadi karena masih akan menerima sejumlah tunjangan dengan nilai yang fantastis.***
Sentimen: positif (92.8%)