Sentimen
Positif (92%)
15 Agu 2023 : 16.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tasikmalaya

H -1 Kenaikan Gaji PNS 2023 Diresmikan, DPR Desak Nominal Semua Golongan Disamaratakan

15 Agu 2023 : 16.23 Views 59

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

H -1 Kenaikan Gaji PNS 2023 Diresmikan, DPR Desak Nominal Semua Golongan Disamaratakan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah penantian yang panjang, akhirnya kenaikan gaji PNS akan diresmikan Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Diketahui pada era kepemimpinan Jokowi kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada empat tahun lalu tepatnya pada tahun 2019.

Adanya kenaikan gaji PNS juga sangat diharapkan oleh golongan ASN di tengah kondisi perekonomian yang terdampak inflasi.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, kenaikan gaji PNS ini sangat layak untuk diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para ASN.

Kenaikan gaji PNS ini juga dapat digunakan sebagai motivasi mereka agar lebih semangat dalam menjalani tugas melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Guspardi menambahkan bahwa jika kenaikan gaji PNS tersebut benar-benar terjadi, maka jabatan paling rendah hingga paling tinggi disamaratakan.

“Jangan sampai yang menikmati itu pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya,” tutur Guspardi.

Perlu diketahui bahwa hingga H-1 ini besaran kenaikan gaji PNS belum ada bocoran baik dari Sri Mulyani maupun Menpan RB.

Baca Juga: Heboh Ferdy Sambo Dikabarkan Punya Pasukan Bawah Tanah hingga Sudah Dieksekusi, Bagaimana Faktanya?

Dari pihak DPR RI telah mengusulkan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 sebesar tujuh persen dari nominal yang diterima saat ini.

Sebagai acuan berikut ini tabel besaran gaji PNS yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2019 yang berlaku hingga saat ini:

a. Gaji Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

b. Gaji Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

c. Gaji Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000

d. Gaji Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca Juga: Truk Tronton Terguling di Nagreg, Jalan Menuju Tasikmalaya Dialihkan

Dengan nominal gaji segitu dinilai para PNS sudah siap hadapi inflasi yang sedang terjadi karena masih akan menerima sejumlah tunjangan dengan nilai yang fantastis.***

Sentimen: positif (92.8%)