Sentimen
Tokoh Terkait
Cara Daftar CPNS 2023 Lengkap dengan Formasi yang Dibuka
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuka peluang bagi 2,3 juta orang untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyebut tersedia formasi sebanyak 572.496 untuk PPPK dan 28.903 untuk CPNS. Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut.
1. 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN;
- CPNS: 28.903
- PPPK: 49.959
2. Pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN;
- PPPK Guru: 296.084
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724
- PPPK Teknis: 42.826
Baca Juga: Koalisi Parpol Pendukung Prabowo Subianto Punya Kursi Terbanyak di DPR
Seleksi CASN terdiri dari 80 persen formasi untuk PPPK dan 20 persen untuk CPNS termasuk di dalamnya fresh graduate.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pun mengucapkan terima kasih kepada instansi yang telah mengusulkan formasi. Ia menjamin bahwa proses seleksi ASN 2023 tersebut akan berjalan adil tanpa bisa titip menitip.
“Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Menpan RB.
Berikut adalah detail cara daftar CPNS 2023 dari situs resmi BKN melalui laman sscasn.bkn.go.id:
Baca Juga: Update Kasus TPPU Panji Gumilang, Tanggal Gelar Perkara hingga Kesaksian Pihak YPI
1. Daftar akun
- Buka portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Daftar untuk buat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
- Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"
3. Pilih jenis seleksi dan formasi CPNS
- Pilih jenis seleksi "CPNS"
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
Baca Juga: Pengamat Politik: Koalisi Gemuk Partai Tak Jamin Menang Pilpres 2024
4. Unggah dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak kartu
- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipersiapkan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023, berikut informasi lengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
September:
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
Oktober:
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
November:
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
Masa sanggah: 15-17 November 2023
Jawab sanggah: 15-19 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
Pengumuman pascasanggah: 18-24 November 2023
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023
Desember:
Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
Januari:
Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8-14 Januari 2024
Februari
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024.***
Sentimen: positif (48.5%)