Sentimen
Positif (49%)
15 Agu 2023 : 14.10
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Jelang Kenaikan Gaji PNS Besok, 3 Hal Ini Ternyata Jadi Penentu Besaran Nominalnya

15 Agu 2023 : 14.10 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jelang Kenaikan Gaji PNS Besok, 3 Hal Ini Ternyata Jadi Penentu Besaran Nominalnya

AYOBANDUNG.COM -- Kabar kenaikan gaji PNS akan menjadi angin segar pada Rabu 16 Agustus 2023 besok.

Pasalnya kenaikan gaji PNS yang sebelumnya dicanangkan pada 2019 silam sempat terhalang oleh pandemi covid-19.

Dalam waktu dekat, pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan bertepatan dengan pidato tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Terkait dengan usulan kenaikan gaji, besaran nominal telah sesuai dengan ketentuan gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Nominal gaji PNS

Nominal gaji PNS yang diterima berdasarkan golongannya dapat dilihat pada tabel berikut:

PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Masih Bisa Didiskon Lagi? Simak Kata Pakar!

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Terkait kenaikan gaji PNS yang akan dilakukan serentak dalam waktu dekat, beberapa hal menjadi pertimbangan untuk menentukan besaran nominal yang akan diterima.

Baca Juga: IHSG Selasa 15 Agustus 2023 Diprediksi Bergerak Variatif

Secara umum, terdapat 3 hal yang menjadi pertimbangan kenaikan gaji karyawan dari suatu perusahaan termasuk lembaga pemerintah seperti PNS, TNI, dan Polri.

1. Produktivitas kinerja

Di saat karyawan swasta memberikan performa terbaik dan produktivitas kerja yang maksimal, tentunya berhak untuk mendapatkan bonus dan kenaikan gaji.

Namun demikian sedikit berbeda dengan PNS, selama ini kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah yang menyatakan kenaikan gaji dilakukan secara berkala.

Kenaikan gaji akan semakin bertambah seiring dengan mencapai masa kerja tertentu sesuai dengan golongannya masing-masing.

2. Kondisi finansial perusahaan

Kenaikan gaji sesuai dengan kondisi finansial perusahaan umumnya umumnya terjadi di perusahaan swasta. Apabila kondisi finansial perusahaan membaik, karyawan tentu akan mendapat kenaikan gaji yang signifikan.

Sama halnya dengan karyawan Swasta, PNS akan mendapat kenaikan gaji jika kondisi kas negara mencukupi dan telah mendapat persetujuan dari presiden.

3. Harga kebutuhan bahan pokok

Bahan pokok terutama bahan pangan dan sandang menjadi pertimbangan penting untuk menentukan upah minimum. Jika harga kebutuhan pokok naik, penting untuk mempertimbangkan kenaikan gaji untuk menjaga daya beli karyawan.

Baca Juga: WADUH! Kenaikan Gaji PNS Hingga Rp 39 Juta Hanya untuk 15 Instansi, Lainnya Hanya Segini

Jika PNS tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, secara psikologis akan berdampak ke kondisi psikis dan akan memengaruhi kinerja serta pelayanan ke masyarakat.

Itulah 3 hal yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS dalam waktu dekat. Masyarakat dapat memantau pengumuman kenaikan gaji PNS secara langsung melalui kanal YouTube @DPRRIOfficial.***

Sentimen: positif (49.8%)