Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Belum Bisa Napas Lega, Keluarga Brigadir J Tuntut Ganti Rugi
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Lolos dari hukuman mati sepertinya belum bisa membuat Ferdy Sambo bernapas lega.
Keputusan hakim agung yang membatalkan vonis mati pada Ferdy Sambo dan menggantikannya dengan hukuman penjara seumur hidup kini jadi kontroversi.
Banyak yang menyayangkan putusan tersebut. Khususnya bagi keluarga Almarhum Brigadir J. Mereka merasa tidak adil, jika pembunuh anaknya mendapat hukuman yang tak setimpal.
Kabar terbaru mengungkapkan, bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan keluarga Brigadir J memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dalam putusan kasasi nomor 813 K/Pid/2023 pada tanggal 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN dari BNI, Terbuka untuk Lulusan SMA Sederajat
Kurasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menyebut keluarga almarhum Brigadir Yosua masih membahas restitusi ini.
Ia juga sudah menjalin komunikasi dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan rencana pengajuan restitusi.
Martin mengungkapkan, besaran restitusi menunggu persetujuan dari keluarga. Jika pihak keluarga setuju, kuasa hukum bakal menyerahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusi.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, tetapi mengubah kualifikasi tindak pidana.
Ferdy Sambo kemudian dihukum penjara seumur hidup atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tindakan yang berakibat pada kerusakan sistem elektronik.
Selain itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal Wibowo juga mengalami pengurangan.
Baca Juga: Hasil Kasasi Ferdy Sambo Diduga Direkayasa, Ternyata Kekuasaan Pangkat Bintang 2 Menakutkan
Istri Ferdy Sambo dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun, sementara Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun.
Keputusan pengajuan restitusi oleh keluarga korban dikembalikan kepada mereka sesuai dengan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022.***
Sentimen: negatif (100%)