Sentimen
Negatif (76%)
14 Agu 2023 : 22.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sorong

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Jokowi Lusa, Semua Golongan Siap Hadapi Inflasi

14 Agu 2023 : 22.49 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Jokowi Lusa, Semua Golongan Siap Hadapi Inflasi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah penantian selama empat tahun akhirnya kenaikan gaji PNS akan diresmikan Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS tersebut diberikan jokowi agar para ASN siap hadapi inflasi yang saat ini terjadi di Indonesia.

Selain itu adanya kenaikan gaji PNS ini juga digunakan sebagai motivasi kinerja ASN agar makin optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Diketahui selama empat tahun ini PNS belum alami kenaikan gaji lantaran anggaran dialihkan untuk pendanaan virus covid-19 dan juga ketidakpastian ekonomi dunia beberapa waktu yang lalu.

Kenaikan gaji PNS ini akan termuat dalam RUU ASN yang akan disahkan oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan RUU APBN 2024 mendatang.

Baca Juga: Gara-gara Salah Ketik Manusia Papua Jadi Manusia Purba, Kondisi Sorong Tak Kondusif, Oknum Terima Hukuman Ini

Hingga saat besaran kenaikan gaji PNS belum ada informasi pasti namun jika berdasarkan usulan DPR gaji ASN akan alami kenaikan sebesar 7 persen dari nominal gaji saat ini.

Besaran gaji PNS yang berlaku saat ini

Berikut ini besaran gaji PNS yang berlaku saat ini yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2023:

a. Gaji Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

b. Gaji Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

c. Gaji Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000

Baca Juga: Formasi Lulusan SMA di Seleksi CPNS 2023, Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini!

d. Gaji Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Dengan kenaikan gaji sebesar tujuh persen dinilai para PNS semua golongan sudah siap hadapi inflasi lantaran jumlah tersebut masih komponen gaji pokok belum ditambah dengan beberapa tunjangan yang juga cair pada setiap bulan.

Tunjangan yang Akan Diterima PNS

Adapun beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada setiap bulannya adalah:

- Tunjangan pangan

- Tunjangan Anak

- Tunjangan suami/istri

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan fungsional

- Tunjangan umum

Baca Juga: Gara-gara Salah Ketik Manusia Papua Jadi Manusia Purba, Kondisi Sorong Tak Kondusif, Oknum Terima Hukuman Ini

Selain enam tunjangan tersebut PNS juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan juga gaji 13 yang akan cair satu kali dalam satu tahun dengan nominal yang fantastis.***

Sentimen: negatif (76.2%)