Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sorong
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Jokowi Lusa, Semua Golongan Siap Hadapi Inflasi
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah penantian selama empat tahun akhirnya kenaikan gaji PNS akan diresmikan Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS tersebut diberikan jokowi agar para ASN siap hadapi inflasi yang saat ini terjadi di Indonesia.
Selain itu adanya kenaikan gaji PNS ini juga digunakan sebagai motivasi kinerja ASN agar makin optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui selama empat tahun ini PNS belum alami kenaikan gaji lantaran anggaran dialihkan untuk pendanaan virus covid-19 dan juga ketidakpastian ekonomi dunia beberapa waktu yang lalu.
Kenaikan gaji PNS ini akan termuat dalam RUU ASN yang akan disahkan oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan RUU APBN 2024 mendatang.
Baca Juga: Gara-gara Salah Ketik Manusia Papua Jadi Manusia Purba, Kondisi Sorong Tak Kondusif, Oknum Terima Hukuman Ini
Hingga saat besaran kenaikan gaji PNS belum ada informasi pasti namun jika berdasarkan usulan DPR gaji ASN akan alami kenaikan sebesar 7 persen dari nominal gaji saat ini.
Besaran gaji PNS yang berlaku saat ini
Berikut ini besaran gaji PNS yang berlaku saat ini yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2023:
a. Gaji Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
b. Gaji Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
c. Gaji Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.200 - Rp4.797.000
Baca Juga: Formasi Lulusan SMA di Seleksi CPNS 2023, Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini!
d. Gaji Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Dengan kenaikan gaji sebesar tujuh persen dinilai para PNS semua golongan sudah siap hadapi inflasi lantaran jumlah tersebut masih komponen gaji pokok belum ditambah dengan beberapa tunjangan yang juga cair pada setiap bulan.
Tunjangan yang Akan Diterima PNS
Adapun beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada setiap bulannya adalah:
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Anak
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan umum
Baca Juga: Gara-gara Salah Ketik Manusia Papua Jadi Manusia Purba, Kondisi Sorong Tak Kondusif, Oknum Terima Hukuman Ini
Selain enam tunjangan tersebut PNS juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan juga gaji 13 yang akan cair satu kali dalam satu tahun dengan nominal yang fantastis.***
Sentimen: negatif (76.2%)