Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor
Komedian Komeng Rela Ganti Nama demi Nyaleg DPD, 6.000 KTP Warga Jadi Modal Awal
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komedian Komeng mengganti nama demi melaju ke Pemilihan Legislatif 2024 sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Permohonan penggantian nama Komeng telah disetujui oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Mei 2023 lalu.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas PN Kelas IA Cibinong Amran S Herman, Jumat, 11 Agustus 2023.
"Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," katanya.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Jogging di Bandung yang Populer, Luas, Nyaman, Cocok untuk Olahraga Bersama Keluarga
Komedian kelahiran 1970 ini diketahui lahir di Jakarta dengan nama lengkap Alfiansyah Bustami.
Namun demi kepentingan 'nyaleg', dia menambahkan nama panggung, yakni Komeng di belakang nama lahir sehingga kini beridentitas sebagai Alfiansyah Bustami Komeng.
Keputusan Komeng membubuhkan nama panggungnya jelang Pileg 2024 tak lain untuk memudahkan masyarakat mengenali dirinya saat berada di balik bilik pemilihan.
"Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD," tutur Humas PN Kelas IA Cibinong.
Ke depannya, Komeng dikabarkan akan meramaikan bursa pemilihan umum 2024 sebagai calon legislatif DPD dari Daerah Pemilihan Jabar.
Baca Juga: PSKC Cimahi Masuki Era Baru, Tak akan Ubah Nama dan Berpindah Markas
Modal Dukungan dari 6.000 Warga
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengonfirmasi, komedian dari grup lawak Diamor itu sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat.
Komeng mendaftarkan diri sebagai calon DPD dari Daerah Pemilihan Jabar pada 13 Mei 2023.
Menurut Rifqi, sosok tersebut sudah menyerahkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan sebagai persyaratan untuk 'nyaleg'.
"Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya," tutur Rifqi.
Selain itu, dia juga membeberkan, beberapa waktu lalu Komeng berhasil mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.***
Sentimen: positif (100%)