Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Cair September 2023 Lewat Taspen, Lengkap Janda Duda Ditinggal Mati
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Segini nominal gaji pensiunan PNS yang cair September 2023 nanti, lengkap janda dua ditinggal mati.
Gaji pensiunan PNS akan segera dibayarkan bulan September mendatang setelah bulan Agustus cair.
Ada pun gaji pensiunan PNS ini memiliki nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 7 Persen atau 10 Kali Lipat? Ini Kata KemenPanRB soal Kenaikan Gapok ASN dan Pensiunan
Pencairan gaji pensiunan ini dapat dilakukan melalui PT Taspen yang biasa cair di awal bulan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki batas usia pensiun tentu masih bisa mendapatkan gaji.
Hal itu juga yang membuat profesi sebagai ASN sangat diminati oleh banyak orang, bahkan disebut sebagai menantu idaman.
Dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS, tertulis aturan mengenai batas usia pensiun untuk PNS.
Baca Juga: Catat! 5 Golongan Pensiunan PNS yang Terima Jaminan Masa Tua, Kamu Termasuk?
Isinya membahas soal batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Kemudian, terdapat usia pensiun 60 tahun yang berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pejabat madya.
Sementara untuk PNS yang pemangku jabatan fungsional utama memiliki usia pensiun lebih panjang lagi yaitu 65 tahun.
Pensiunan PNS juga berhak berbahagia, karena di tanggal 16 Agustus 2023 nanti akan ada pengumuman mengenai kenaikan gaji.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tabel Gaji Pensiunan yang di Cairkan Taspen H-5 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS
Pengumuman tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan penyerahan RUU APBN 2024.
Hal itu juga yang saat ini ditunggu-tunggu oleh para PNS di seluruh Indonesia.
Lantas, berapa nominal gaji pensiunan PNS yang akan didapat pada bulan September nanti? Cek di bawah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pensiunan PNS untuk janda/duda
Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.40
Sentimen: negatif (99.1%)