Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Usut Dugaan Niat Jahat di Kasus Miss Universe Indonesia, Polisi: Kita Lihat Siapa yang Patut Tersangka
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Korban dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia akan diberi pendampingan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Tindakan tersebut hasil koordinasi yang dilakukan Polda Metro Jaya menyusul adanya kesaksian dari pelapor, Mellisa Anggraini yang menyebut korban alami trauma.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual ini dan mengungkap siapa-siapa pihak yang terlibat di dalamnya.
"Kita akan dampingi psikologisnya, kita koordinasi dengan Kementerian PPPA. Sesegera mungkin kita akan ungkap kasus ini dan siapapun yang terlibat," ucap Hengki, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Baca Juga: KPK Minta Publik Waspada, Ada Oknum Catut Nama Firli Bahuri untuk Minta Sumbangan
Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menimpa segelintir finalis yang berpartisipasi di ajang kecantikan tersebut.
Pendalaman akan dilakukan guna mengetahui secara pasti ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Tindak pidana yang dimaksud meliputi beberapa elemen di antaranya seperti kesengajaan (dengan niat), kelalaian yang disengaja, atau kesalahan pengetahuan yang patut.
“Nanti kita lihat siapa yang patut menjadi tersangka. Apakah ada pemaksaan, siapa yang memaksa, siapa yang memfoto, di mana fotonya, apakah ada mens reanya, niat jahatnya. Itu secara komprehensif nanti kita akan periksa secara berkesinambungan,” ujar dia.
Baca Juga: Chery Beri Dukungan untuk Konser David Foster di Sentul, Usung Gaya Hidup Premium Komunitas Urban
Pesan Menteri PPPA
Berkaca dari kasus ini, Bintang berharap ke depannya calon peserta khususnya perempuan yang hendak mengikuti ajang atau perlombaan apapun, baiknya bisa cermat membaca dokumen dan persyaratan sebelum mengisi perjanjian.
"Perempuan Indonesia yang ingin mengikuti kontes harus cerdas dalam membaca dengan teliti dokumen dan persyaratan termasuk saat menandatangani perjanjian sebagai kontestan," katanya.
Hematnya, tindakan tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi kecacatan dokumen yang akan merugikan peserta di kemudian hari.
Baca Juga: Panji Petualang Makin Ingat Tuhan Usai Didiagnosis Diabetes: Mengubah Perilaku
Setidaknya jika mampu menganalisis dan memahami perjanjian yang tertuang dalam kontrak kerja, suatu saat apabila pihak penyelenggara melakukan pelanggaran, peserta dapat menggugat untuk meminta pertanggungjawaban.
Kemampuan antisipasi ini menurut Menteri PPPA, tak kalah penting dari konsep 3B.
"Jadi, tidak hanya memiliki 3B (Brain, Beauty, Behavior), perempuan Indonesia pun mampu mencegah lebih dini hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dialami para korban (kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia)," katanya.***
Sentimen: negatif (79.9%)