Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Guntur
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Harun Masiku

Asep Guntur
Kerugian Negara Akibat Perbuatan Kepala BP KPBPB Bintan Capai Rp 296 Miliar
Merahputih.com
Jenis Media: News
MerahPutih.con - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Den Yealta.
Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (11/8). Adapun penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY (Den Yealta) selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8) malam.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Kepala Baguna PDIP Tersangka Korupsi Basarnas
Asep mengungkapkan, awalnya Den Yealta diangkat menjadi Kepala BP KPBPB Bintan berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013.
Kemudian, lanjut Asep, pada Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015.
Asep menjelaskan, kuota rokok yang diterbitkan melebihi dari yang ditetapkan yakni sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang.
“Sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen,” jelasnya.
Asep menambahkan, selama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.
Kebijakan Den Yealta tersebut telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Asep mengungkapkan untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
Akan tetapi, dia secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi. Di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.
Baca Juga:
MAKI Dorong KPK Selidiki Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Jakber
Selain itu, diungkapkan Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” ucap Asep.
Perbuatan Den Yealta melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 105 ayat 2c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai.
"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," ucap Asep.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 296,2 miliar," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga:
ICW: Harun Masiku Terlacak di Indonesia jadi Bukti Kebobrokan KPK
Sentimen: negatif (99%)