Sentimen
Negatif (66%)
11 Agu 2023 : 23.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, teror

Tokoh Terkait

Asep Guntur Buka Suara Usai Surat Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK

11 Agu 2023 : 23.45 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Asep Guntur Buka Suara Usai Surat Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu buka suara usai pengunduran dirinya ditolak.

Dia mengatakan, secara administratif telah mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan KPK pada 31 Juli.

“Saya sudah menyerahkan surat pengunduran diri saya ke pimpinan KPK, saya tembuskan ke Pak Kapolri,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Diminta Johanis Tanak Jadi Saksi Meringankan di Sidang Etik

Adapun Asep mengajukan surat pengunduran diri setelah polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Jumat (28/7/2023).

Saat polemik itu mencuat, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyebut tim penyelidik khilaf karena menangkap pejabat Basarnas yang berlatar prajurit TNI.

Pernyataannya memicu gejolak di internal KPK. Para penyelidik-penyidik menyuarakan mosi tidak percaya.

Persoalan itu kemudian diredam dalam pertemuan di Gedung Juang, Senin (31/7/2023).

Sementara, surat pengunduran Asep itu telah ditolak lima pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dari sisi substansi nih, sejak tanggal 28 malam Sabtu, beberapa waktu lalu terjadi polemik tuh, pimpinan KPK sudah ambil langkah tuh, langkah ke internal maupun ke eksternal,” tutur Asep.

Persoalan eksternal itu merujuk ke pihak TNI dan kini telah selesai.

Di sisi lain, KPK juga telah berkoordinasi dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait polemik tersebut.

Hasilnya, kata Asep, proses hukum dugaan suap di Basarnas tetap diproses.

“Koordinasi berjalan dengan baik, jadi kita dukung,” ujar Asep.

Sebelumnya, isu mundurnya Asep dari Direktur Penyidikan maupun Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi mencuat pada Jumat (28/7/2023) malam.

Pada sore hari sebelum informasi itu tersebar, sejumlah petinggi TNI mendatangi gedung KPK dan berujung pada permintaan maaf oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Baca juga: Soal Pengunduran Dirdik Asep Guntur, Wakil Ketua KPK: Pimpinan Punya Hak Menolak

Namun demikian, dalam konferensi pers Jumat sore itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan tim penyelidik yang menurutnya khilaf karena menciduk prajurit TNI yang diduga menerima suap, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Pada Jumat malam, pimpinan KPK dan Asep Guntur disebut mendapatkan sejumlah teror dan ancaman, termasuk kiriman karangan bunga berisi pesan nyinyir.

Di saat yang bersamaan, pihak TNI mengaku keberatan karena KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka.

Mereka menegaskan, pihak yang berwenang mengumumkan status tersangka prajurit TNI adalah penyidik militer, bukan KPK.

Adapun KPK sempat menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

Baca juga: Soal Pengunduran Dirdik Asep Guntur, Wakil Ketua KPK: Pimpinan Punya Hak Menolak

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

 

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (66.3%)