Sentimen
Negatif (99%)
12 Agu 2023 : 21.14
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple

Kab/Kota: Tangerang, bandung

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Update Kasus Rihana Rihani: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, si Kembar Segera Disidangkan

12 Agu 2023 : 21.14 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Update Kasus Rihana Rihani: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, si Kembar Segera Disidangkan

PIKIRAN RAKYAT - Bekas kasus si kembar Rihana Rihani telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan. Si Kembar kasus penipuan dan penggelapan iPhone tersebut segera disidangkan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, berkas Rihana Rihani sempat dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan belum lengkap.

Setelah dicek kembali, Hengki Haryadi mengatakan berkasnya telah kembali dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti. “Sudah ada P19 dan kita sedang memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan,” kata Hengki, Jumat 11 Agustus 2023.

Modus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani

Baca Juga: Tarif Awal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp250.000, Ini Penjelasan dari Dirut KCIC

Tersangka penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani berhasil ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023. Setelah itu, keduanya pun resmi ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Rihana dan Rihani melancarkan aksi penipuan dengan memanfaatkan media sosial. Menurut keterangan Hengki, Si Kembar itu menawarkan garansi satu tahun untuk produk Apple yang mereka jual.

"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan sistem PO (pre-order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga: Podcast MUID Dikritik Pakar Branding, Deddy Corbuzier Marah: Kok Otak Bapak ke Selangkangan ya?

Selain itu, kedua tersangka penipuan tersebut juga bersama-sama mencari korban untuk dijadikan sebagai pengecer (reseller) dengan sistem penjualan transfer PO (pre-order). Pengecer yang berhasil menggaet pembeli pun dijanjikan mendapatkan imbalan.

"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada reseller-nya yang berhasil menjual produk tersebut," ujarnya.

Keduanya pun kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Selain itu, Pasal yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menjerat Rihana dan Rihani.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, " kata Hengki.***

Sentimen: negatif (99.6%)