Sentimen
Tokoh Terkait

Rifqinizamy Karsayuda
DPR Sebut RUU ASN Disahkan Bulan Ini, Honorer Bisa Jadi PPPK Penuh atau Paruh Waktu
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disahkan. Regulasi ini akan mengakomodir honorer bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh atau paruh waktu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia bilang pemerintah dan DPR kini telah sepakat RUU ASN baru segera disahkan.
“Iya. Insya Allah (Agustus, Red) di masa sidang depan,” ungkapnya, Kamis (10/8/2023), dikutip fajar.co.id dari Jawapos.com.
Ia menjelaskan, dalam RUU itu mengakomodir honorer bisa menjadi PPPK penuh atau paruh waktu. Hal itu disebutnya sebagai upaya penyelesaian maslah 2,3 juta honorer.
Pasalnya, akhir November 2023 honorer akan ditiadakan. Atad dasar amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam draf RUU ASN, PPPK penuh waktu akan sangat terbuka bagi honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun.
Bahkan, PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus bakal diberi kesempatan mengikuti asesmen menduduki jabatan struktural. Termasuk mendapatkan hak pensiun.
Sementara itu, PPPK paruh waktu akan dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun. Kategori ini bakal menyasar satpam, petugas kebersihan, hingga sopir. (Arya/Fajar)
Sentimen: positif (66.7%)