Sentimen
Negatif (91%)
11 Agu 2023 : 12.58
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Kacaunya Pengadaan Proyek BTS 4G yang Bikin Hakim Jengkel, Disebut Lingkaran Setan, hingga Habiskan Uang Negara

11 Agu 2023 : 12.58 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kacaunya Pengadaan Proyek BTS 4G yang Bikin Hakim Jengkel, Disebut Lingkaran Setan, hingga Habiskan Uang Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Fahzal Hendri berulang kali jengkel saat mengetahui kacaunya lelang proyek pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam persidangan awal Agustus lalu misalnya, Fahzal sampai menyebut pengadaan proyek itu sebagai lingkaran setan.

Pernyataan itu Fahzal sampaikan ketika mendalami soal pemenang lelang proyek BTS 4G Kemenkominfo kepada Kepala Divisi (Kadiv) Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Gumala Warman.

Baca juga: Hakim Sebut Proyek BTS 4G Hanya Bagi-bagi Jatah: Lingkaran Setan!

Gumala juga tercatat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia.

Ia dihadirkan sebagai saksi bagi mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Fahzal mengulik proses lelang lima paket proyek yang dimenangkan tiga konsorsium dan dicurigai tidak kompetitif.

Tiga konsorsium itu adalah FiberHome, PT Telkom Infra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang memenangkan paket 1 dan 2.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI memenangkan paket 3 dan Konsorsium IBS dan ZTE memenangkan Paket 4 dan 5.

Menurut Gumala, tiga konsorsium itu berlomba mendapatkan proyek di masing-masing pekerjaan.

“Enggak ada saingannya Pak? Enggak ada persaingan yang lain?” kata Hakim Fahzal, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: PPK Proyek BTS 4G Tak Tanya Asal-usul Uang Rp 2,4 Miliar Saat Diberi, Hakim: Saudara Bukan Orang Bodoh!

Namun, jawaban Gumala hanya mengulang dan menjelaskan konsorsium yang memenangi setiap paket lelang.

Jawaban ini pun disentil Fahzal dan menyebut proses lelang itu tak ubahnya seperti lingkaran setan.

“Ya itu-itu juga kan, mutar-muter di situ saja! Vicious circle! Lingkaran setan itu juga. Nanti ujung ujungnya, Saudara tender, itu juga pemenangnya!” ujar Hakim Fahzal.

Hakim kemudian mengajukan pertanyaan tertutup yang mengonfirmasi bahwa sebenarnya dalam lelang itu tidak ada persaingan.

Sebab, pada akhirnya lelang dimenangkan oleh tiga konsorsium itu.

“Yang saya tanya gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya Pak, ujung-ujungnya mereka juga yang menang! Benar?” kata Fahzal lagi.

“Betul Yang Mulia,” ujar Gumala.

Disebut hanya habiskan uang negara

Satu per satu fakta kacaunya pengadaan proyek menara BTS 4G ini terkuak dalam persidangan dan membuat majelis hakim jengkel.

Baca juga: Hakim Sentil Adendum Kontrak Proyek BTS 4G Sampai 7 Kali: Perusahaan Enggak Kredibel!

Hakim bahkan sampai menyebut para konsultan di pengadaan BTS 4G hanya menghabiskan uang negara.

Pernyataan itu Fahzal sampaikan saat mencecar konsultan proyek BTS 4G, Jamal Rizki.

Pada persidangan yang digelar 9 Agustus itu, Jamal menyebut Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif membuat Peraturan Dirut (Perdirut) Nomor 42 Tahun 2017.

Aturan itu berisi ketentuan khusus bagi pemenang lelang proyek pengadaan BTS 4G dan pendukungnya.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dan anggotanya mengulik adanya perbedaan Perdirut itu dengan produk hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski mengklaim Perdirut itu sama dengan regulasi pengadaan barang/jasa lainnya, ia mengakui terdapat kekhususan.

"Yang khususnya itu apa?" kata Hakim Fahzal.

"Metodenya pemilihan," jawab Jamal.

Ia menyebut, seorang Dirut boleh membuat peraturan sendiri dengan catatan tidak bertentangan dengan ketentuan lain.

Namun, penjelasan itu justru membuat Fahzal geram. Sebab, Perdirut yang diklaim mengadopsi Perpres hanya menambah aturan sendiri terkait pemenang lelang.

"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, lho kenapa bikin yang lain lagi? Mentang-mentang khusus, kita kangkangin Perpres. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif lho Pak", kata hakim.

Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Pokja dan Tenaga Ahli Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa Petinggi Korporasi

Fahzal pun mempersoalkan keberadaan fungsi konsultan proyek BTS 4G yang tidak berperan memberi masukan sebagaimana mestinya.

Menurut Fahzal, keberadaan para konsultan itu hanya menghabiskan uang negara dan tidak berguna.

"Jadi perusahaan-perusahaan yang diarahkan dari awallah yang dapat. Masuklah dia lulus di prakualifikasi. Lelang pun itu juga, mau apa kalian? Mau apa lagi? Percuma kalian konsultan, habisin uang negara saja kalian itu!" ujar Hakim Fahzal.

Saat mencecar Assenar, konsultan hukum dalam proyek itu, Ketua Majelis Hakim juga tidak bisa menahan rasa jengkel.

Sebab, Assenar tidak memberikan masukan yang benar dalam proses lelang pengadaan proyek BTS 4G yang tidak terjadi kompetisi.

Baca juga: Hakim Heran, Konsultan BTS 4G Dapat Rp 340 Juta Hanya karena Susun Jadwal Lelang

Alih-alih memberi masukan, Assenar justru mengaku mendapat arahan dari Anang Achmad Latif.

"Percuma saja Saudara sebagai konsultan hukum di situ. Kalau konsultan hukum, kita memberikan masukan yang benar. Ini sudah menyimpang," ujar hakim.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi dan Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/8/2023). PPK tak tahu progres proyek 

Setelah mendengarkan pengakuan konsultan yang menjengkelkan, Hakim Fahzal kembali dibuat heran oleh pejabat Bakti Kominfo.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan mengaku tidak mengetahui progres perkembangan pembangunan 4.200 menara BTS 4G.

“Gimana sekarang sudah bulan Agustus pulak 2023. Bagaimana yang tahun anggaran 2022 itu? Selesai ndak tuh yang 4.200 (menara BTS)?” kata Hakim Fahzal dalam sidang, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kesal Dengar Cerita Proses Lelang BTS 4G, Hakim: Habisin Duit Negara Saja Kalian!

Mendengar pertanyaan itu, Elvano menjawab singkat.

“Update-nya saya kurang tahu yang Mulia,” jawab Elvano.

Fahzal pun heran. Ia mengaku tidak habis pikir seorang PPK tidak mengetahui progres proyek yang dikerjakan.

Elvano mengaku ia tidak mengetahui perkembangan proyek BTS 4G itu karena saat tidak menjadi PPK sejak 2022.

Namun, jawaban Elvano tidak diterima begitu saja oleh majelis hakim.

Fahzal menyebut, Elvano harus tetap bertanggung jawab karena persoalan itu merupakan pekerjaannya.

“Berhenti pun Saudara PPK, tapi kan pekerjaan Saudara yang dipertanggung jawabkan! Itu kan sebagai PPK Saudara, bukan pribadi saudara!” sentil Hakim Fahzal.

“Saudara berhenti jadi PPK, enggak PPK lagi, terus Saudara ‘Oh saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut-tuntut enggak ada! Bisa! Siapa bilang begitu?” kata Fahzal lagi.

Baca juga: PPK Tak Tahu Progres Proyek BTS 4G, Hakim: Selesailah Saudara!

Fahzal lantas lantas mempertanyakan kembali perkembangan proyek BTS tersebut. Namun, Elvano mengakui bahwa proyek triliunan rupiah itu belum selesai.

“Infonya belum selesai juga,” ucap dia.

“Heleh heleh selesailah Saudara!” kata hakim Fahzal.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (91.4%)