Sentimen
Netral (66%)
12 Agu 2023 : 05.29
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Daftar Lengkap Tabel Gaji Pensiunan yang di Cairkan Taspen H-5 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS

12 Agu 2023 : 05.29 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Daftar Lengkap Tabel Gaji Pensiunan yang di Cairkan Taspen H-5 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS

AYOBANDUNG.COM -- H- 5 pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Presiden Jokowi.

Kenaikan gaji yang ditujukan kepada PNS, ASN, TNI, Polri termasuk pensiunan merupakan kabar baik menjelang Hari Kemerdekaan RI yang ke 78.

Pencairan gaji yang nantinya disalurkan oleh PT Taspen ini begitu ditunggu- tunggu, pasalnya nominalnya akan bertambah jika kenaikan gaji tersebut diberlakukan, lantas berapa gaji pensiunan usai adanya pengumuman dari Presiden Jokowi?

Gaji pensiunan setiap bulannya dicairkan melalui PT Taspen dengan nominal berdasarkan golongan yang mereka emban saat menjadi PNS.

Nominal yang tidak sedikit ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Perlu diketahui hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji untuk pensiunan.

Baca Juga: Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan Ini, Sebentar Lagi Bakal Dapat Uang Pensiunan!

Meskipun adanya pengumuman langsung yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, penetapan pokok pensiunan PNS masih mengikuti aturan tersebut.

Nominal gaji pensiunan masih mengikuti aturan lama berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Lantaran hal tersebut merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengumuman kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi ini sebelumnya juga disinggung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan jika saat ini sedang dilakukan penghitungan buku besar oleh Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji PNS.

Kendati begitu, pensiunan tetap harus bersabar dan berdoa agar benar- benar terealisasi segera kenaikan gaji untuk mereka.

Karena hal tersebut disebabkan kebijakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Hingga kini belum dapat dipastikan berapakah nominal kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS dan pensiunan tersebut.

Baca Juga: Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan Ini, Sebentar Lagi Bakal Dapat Uang Pensiunan!

Jadi nominal gaji yang akan dicairkan oleh PT Taspen kepada pensiunan setiap bulannya dengan rincian tabel berikut ini:

Pensiunan PNS Golongan I

- Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Pensiunan PNS Golongan II

- IIa Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000
- IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Pensiunan PNS Golongan III

- IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc Rp 2.802.300 – 4.602.400
- IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Pensiunan PNS Golongan IV

- IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Gaji Pokok untuk Janda/ Duda pensiunan adalah

- Pensiunan Janda/ Duda golongan I Rp 1.170.600
- Pensiunan Janda/ Duda golongan II Rp 1.170.600- Rp 1.375.200
- Pensiunan Janda/ Duda golongan III Rp 1.170.600- Rp 1.727.000
- Pensiunan Janda/ Duda golongan IV Rp 1.170.600- Rp 2.124.500

Baca Juga: Catat! Syarat CPNS 2023 Lengkap, Calon Pelamar Wajib Tahu Agar Bisa Lolos Jadi ASN

Untuk uang pensiunan Janda/ Duda yang ditinggal PNS meninggal pensiunan Janda/ Duda PNS yang meninggal yaitu:

- Golongan I Rp 1.560.800- Rp 1.934.800
- Golongan II Rp 1.560.800- Rp 2.746.500
- Golongan III Rp 1.786.100- Rp 3.253.300
- Golongan IV Rp 2.111.400- Rp 4.243.600

Demikianlah tabel rincian gaji pensiunan yang telah diatur oleh peraturan pemerintah yang selama ini disalurkan oleh PT Taspen.

Sentimen: netral (66.7%)