Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Bogor, Depok
Kasus: Tawuran
Tokoh Terkait

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Miliki Senjata Tajam, Belasan Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 11 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kedapatan membawa senjata tajam.
Belasan pelajar tersebut terindikasi akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok pelajar lain.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, dari belasan pelaku yang ditangkap, enam diantaranya anak berkonflik hukum dan masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: 3 Alasan Beli New Honda ADV 160 Bikin Untung Ketimbang Versi 150 Cc, Harganya Sama?
"Para pelajar tersebut ditangkap di lokasi dan waktu berbeda mulai dari 11 Juli sampai 10 Agustus 2023," ucap Kombes Bismo, Jumat (11/8/2023).
Ia menjelaskan, bahwa modus operandi mereka bervariasi. Ada yang mulai dari tantangan live via media sosial Instagram.
Ada juga yang membuat janji untuk melakukan aksi tawuran hingga mencari sasaran secara acak ke masyarakat atau orang yang sedang nongkrong.
Baca Juga: Villa Murah di Puncak Bogor, Ada Private Pool Ala Bali, Staycation Murah Harga Bersahabat
"Para pelaku ini kita tangkap ketika mereka nongkrong. Sudah diindikasikan akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti melukai orang sampai menyebabkan orang meninggal dunia," terang Kombes Bimo.
"Oleh karenanya, kita lakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan didapati adanya senjata tajam yang mereka pegang," tambahnya.
Menurut Kombes Bismo untuk mencegah terjadinya aksi yang dilakukan para pelajar maupun sekelompok orang agar tidak melukai atau menyebabkan orang lain meninggal, peran masyarakat sangat penting supaya tercipta keamanna lingkungan yang kondusif.
Baca Juga: Warung Nasi Goreng di Depok Porsi Barbar Toping Melimpah, Seporsi Gak Sampai Rp50 Ribu!
"Kita juga berkoordinasi dengan Satgas Pelajar dinas pendidikan. Kita berupaya untuk memutus rantai aksi yang dilakukan para pelaku, apakah ada campur tangan dari alumni atau pihak lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Bismo pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bosen Ngebakso di Bogor? Icip 2 Bakso Viral di Jakarta Barat, Ada yang Ludes 500 Porsi Sehari
Namun, khusus untuk anak dijuntokan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Kita sita barang bukti berbagai jenis senjata tajam diantaranya, klewang, golok, parang, pedang, cerulit dan lainnya," pungkas Kombes Bismo.
Sentimen: negatif (80%)