Sentimen
Positif (84%)
12 Agu 2023 : 04.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: Narkoba

Kejaksaan RI Resmi Tetapkan Formasi PPPK dan CPNS 2023, Siapkan Syarat Berkas Ini

12 Agu 2023 : 04.25 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kejaksaan RI Resmi Tetapkan Formasi PPPK dan CPNS 2023, Siapkan Syarat Berkas Ini

AYOBANDUNG.COM -- Melalui akun Instagram resmi Kejaksaan RI, formasi CASN termasuk PPPK dan CPNS 2023 telah ditetapkan.

Akun Instagram resmi Kejaksaan RI membagikan berapa jumlah kuota untuk formasi PPPK dan CPNS 2023.

CPNS dan PPPK akan dibuka pendaftarannya pada bulan September 2023.

Kejaksaan RI juga mengatakan melalui akun resminya bahwa sebagai bentuk kesiapan keseriusan dan komitmen dalam menghadirkan CASN secara obyektif.

Formasi di Kejaksaan RI menjadi salah satu formasi yang banyak dipilih oleh para pendaftar PPPK maupun PNS.

Baca Juga: Catat! Syarat CPNS 2023 Lengkap, Calon Pelamar Wajib Tahu Agar Bisa Lolos Jadi ASN

Formasi CASN Kejaksaan 2023

Formasi bagi PPPK di Kejaksaan RI ada sebanyak 249, dan untuk formasi CPNS di Kejaksaan RI ada sebanyak 7.846.

Mereka juga menyebutkan dalam caption yang ditulis dalam postingannya.

"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalan kan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" tulis akun @biroperkejaksaan.

Nah, kalau kamu tertarik untuk mendaftar formasi di Kejaksaan RI, maka bisa simak di bawah ini alur pendaftaran dan juga syarat berkas yang harus dilengkapi.

Alur Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI

1. Calon peserta.

2. Registrasi SSCASN.
Lengkapi identitas diri dan pastikan domisili, untuk menentukan lokasi ujian.

3. Pilih Kejaksaan RI.

4. Jenis formasi.
-Formasi umum.
-Formasi putra-putri Papua.
-Formasi disabilitas.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tabel Gaji Pensiunan yang di Cairkan Taspen H-5 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS

5. Syarat dan berkas.

-Surat lamaran.
-3 surat pernyataan.
(format diunduh melalui rekrutmen.kejaksaan.go.id).
-KTP/domisili (apabila domisili berbeda dengan KTP, pastikan upload Surat Keterangan Domisili).
-Usia 18-30 tahun.
-Foto latar merah.
-Ijazah/STTB.
-Daftar nilai >7,00.
-Sertifikat komputer.
-SIM A.
-SIM C.
-Surat bebas narkoba.

6. Seleksi administrasi.

7. Seleksi kompetensi dasar 40%.

8. Seleksi kompetensi bidang 60%.

9. Peringkatan kelulusan.

Baca Juga: Catat! Syarat CPNS 2023 Lengkap, Calon Pelamar Wajib Tahu Agar Bisa Lolos Jadi ASN

Demikian informasi Kejaksaan RI yang tetapkan formasi untuk PPPK dan CPNS pada tahun 2023.

Sentimen: positif (84.2%)