Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Tabel Gaji Polri dari Bharada hingga Jenderal Polisi Jelang Pengumuman Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Cek tabel gaji Polri dari Bharada hingga Jenderal Polisi jelang pengumuman kenaikan gaji tanggal 16 Agustus 2023.
Pengumuman kenaikan gaji bagi para Aparatur Negara saat ini sedang ditunggu-tunggu bagi mereka.
Terlebih, kenaikan gaji tersebut berlaku pula untuk anggota Polri yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Gaji Pokok PNS 2023 Semua Golongan Ia hingga IVe, Lengkap dengan Masa Jabatan
Tentunya menjadi suatu keuntungan bagi mereka jika gaji benar-benar akan naik untuk kesejahteraan.
Kesejahteraan para Aparatur Negara memang sudah terjamin, namun kenaikan gaji ini dilakukan memperbaiki sistem manajemen ASN.
Ada pun wacana soal kenaikan gaji dilontarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023.
Tak hanya gaji Polri, gaji PNS, TNI, juga pensiunan pun akan ikut naik juga.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS hingga Rp39 Juta Apa Berlaku untuk Guru? Begini Konfirmasi Sri Mulyani
Keputusan tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Nota Keuangan 16 Agustus mendatang, sehari sebelum HUT RI ke 78.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Nah, sambil menunggu kabar kenaikan gaji, yuk simak tabel gaji Polri mulai dari Bharada hingga Jenderal Polisi sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2019.
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) mulai dari Rp1.643.500 s/d Rp2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu) mulai dari Rp1.694.900 s/d Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka) mulai dari Rp1.747.900 s/d Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) mulai dari Rp1.802.600 s/d Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) mulai dari Rp1.858.900 s/d Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) mulai dari Rp1.917.100 s/d Rp2.960.700
Baca Juga: Catat! 5 Golongan Pensiunan PNS yang Terima Jaminan Masa Tua, Kamu Termasuk?
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) mulai dari Rp2.103.700 s/d Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu) mulai dari Rp2.169.500 s/d Rp3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol) mulai dari Rp2.237.400 s/d Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) mulai dari Rp2.307.400 s/d Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) mulai dari Rp2.379.500 s/d Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) mulai dari Rp2.454.000 s/d Rp4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) mulai dari Rp2.735.300 s/d Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu) mulai dari Rp2.820.800 s/d Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP) mulai dari Rp2.909.100 s/d Rp4.780.600
Baca Juga: Daftar Lengkap Tabel Gaji Pensiunan yang di Cairkan Taspen H-5 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) mulai dari Rp3.000.100 s/d Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mulai dari Rp3.093.900 s/d Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) mulai dari Rp3.190.700 s/d Rp5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) mulai dari Rp3.290.500 s/d Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) mulai dari Rp3.393.400 s/d Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) mulai dari Rp5.079.300 s/d Rp5.750.900
Jenderal Polisi) mulai dari Rp5.238.200s/d Rp5.930.800
Perlu diingat, gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang didapat.
Itu dia tabel gaji Polri dari Bharada hingga Jenderal Polisi jelang pengumuman kenaikan gaji tanggal 16 Agustus 2023 mendatamg.***
Sentimen: positif (57.1%)