Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
SELEKSI CPNS 2023 : Pelamar Wajib Tahu Nilai Ambang Batas Agar Bisa Lulus Tes SKD
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dibuka bulan September mendatang.
Seperti diketahui, terdapat syarat dan ketentuan yang mesti di ikuti oleh setiap pelamar CPNS 2023.
Maka dari itu, bagi pelamar yang ingin lolos tes SKD agar dinyatakan lulus seleksi CPNS 2023 dapat melihat ulasannya berikut ini.
Hampir setiap tahun, terdapat ribuan peserta yang dinyatakan gagal mengikuti rekrutmen CPNS.
Dari sekian banyaknya indikator, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menjadi salah satu tahap yang paling sulit dilewati oleh peserta seleksi.
Hal ini terjadi lantaran di tahap SKD, merupakan tahap dimana peserta akan mengisi sejumlah soal mulai dari wawasan kebangsaan, Tes Intelegensia Umum serta karakteristik pribadi.
Baca Juga: Sesar Garsela Sedang Aktif, Kabupaten Bandung Diguncang 7 Gempa Dalam 3 Hari Terakhir
Nantinya tolak ukur peserta dinyatakan lulus mengikuti tahap SKD atau tidak, ditentukan melalui hasil nilai setiap peserta.
Tim seleksi juga nantinya akan menetapakan passing grade, alias nilai ambang batas dalam seleksi kemampuan dasar.
Sehingga dengan begitu, nantinya bagi pelamar yang ingin dinyatakn lolos harus memenuhi passing grade yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Untuk nilai passing grade di seleksi kemampuan dasar (SKD), bila merujuk dari Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021.
Passing grade SKD dalam rekrutmen CPNS
Nilai ambang batas alias passing grade SKD dalam rekrutmen CPNS dapat dilihat dalam ulasan dibawah ini.
1. Tes Karakteristik Pribadi : Jumlah Soal 45, Nilai Ambang Batas 166. Bobot Jawaban Tertinggi 5, Terendah 0, Kosong 0.
2. Tes Intelegensi Umum (TWU) : Jumlah Soal 5, Nilai Ambang Batas 80. Bobot Jawaban Benar 5, Salah 0, Kosong 0.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TKP) : Jumlah Soal 30. Nilai Ambang Batas 65. Bobot Jawaban Benar 5, Salah 0, Kosong 0.
Baca Juga: MX King 150 dan WR 155 R Jadi Pilihan Pembalap di Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional XXI 2024
Lebih lanjut, ada pengecualian nilai ambang batas dari peserta daerah afirmasi untuk nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 281 dan Nilai TIU paling rendah 55.
Itulah nilai ambang batas alias passing grade dalam rekrutmen CPNS 2023, di seleksi Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) bagi yang ingin dinyatakan lulus seleksi.***
Sentimen: positif (93.4%)